Nunukan,(Tabloidpilarpost.com)-Kepolisian Sektor (Polsek) Nunukan berhasil mengamankan seorang pria berinisial “FAD (44)” warga jalan Bahari Rt. 19, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan yang didugaan pelaku pencurian.
Pelaku “FAD” diamankan oleh Polsek Nunukan pada hari Sabtu, Tanggal 17 Juni 2023 Sekira Pukul 11.10 Wita, di Masjid Al- Azis Jalan Pasir Putih, Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan.
Kapolres Nunukan, AKBP. Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas AKP. Siswati mengatakan, Pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2023 sekira pukul 05.30 wita, saat itu pengurus masjid mengeluarkan kotak amal masjid Al-Azis kemudian diletakkan pada teras masjid bagian depan.
Selanjutnya pada malam harinya setelah selesai sholat Isya, atau sekira pukul 20.00 wita Pelapor bersama dengan pengurus masjid yang lain ingin memasukkan kotak amal yang sebelumnya diletakkan pada teras bagian depan tersebut, namun saat itu kotak amal terlihat lakbanya seperti telah dibuka.
Karena penasaran selanjutnya pelapor bersama dengan pengurus yang lainnya langsung mengecek CCTV masjid dan saat itu terlihat ada seorang botak memakai topi warna hitam memakai kaos warna merah hitam dan celana pendek warna merah, masuk area masjid bagian samping kanan selanjutnya menuju ke teras bagian depan dan terlihat memasukkan tangannya pada kotak amal tersebut setelah itu tangannya dimasukkan pada kantong celananya kemudian seseorang tersebut terlihat pergi meninggalkan masid Al-Azis.
“Melihat hal tersebut selanjutnya Pelapor bersama dengan pengurus yang lain sepakat untuk memviralkan melalui media social agar menjadi pembelajaran bagi masjid maupun tempat ibadah lainnya untuk berhati- hati”, ujar Siswati.
Lebih lanjut kata Siswati, dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Nunukan dugaan orang yang mengambil isi dari kotak amal Masjid Al-Azis teridentifikasi bernama FAD yang mana Sdr. FAD yang tinggal di Jln. Bahari Rt. 19 Kel. Nunukan Barat Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kaltara, setelah mengetahui identitas pelaku dan keberadaan pelaku berada di sebuah warung di jalan Sumur III Kel. Nunukan Tengah Kec. Nunuan Kab. Nunukan Prov. Kaltara tersebut, unit Reskrim Polsek Nunukan langsung melakukan upaya paksa dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku selanjutnya dilakukan penggeledahan namun personel Unit Reskrim hanya mendapatkan celana pendek dan sebuah topi warna hitam yang identik dengan pakaian yang terlihat pada rekaman CCTV.
Kemudian, dari pelaku an. FAD diamankan berikut dengan barang bukti,Kemudian pelaku di introgasi dan mengakui perbuatannya dengan sengaja telah mengambil sebagian uang dalam kotak amal masjid Al-Azis tersebut untuk digunakan rokok. Pelaku sedang berjalan melintas disekitar masjid kemudian melihat ada sebuah kotak amal masjid Al-Azis berada diluar masjid tepatnya diteras bagian depan masjid.
Kata Siswati, Melihat ada kotak amal tersebut timbul niat pelaku untuk mencoba mengambil isi dari kotak amal dengan cara melewati samping masjid kemudian mengintip kedalam masjid melalui kaca jendela dan dirasa tidak ada orang atau jamaah dalam masjid dan juga sekeliling masjid dalam keadaan sepi, pelaku langsung menuju kotak amal dan mengambil sebagian isi dari kotak amal tersebut lantas pergi meninggalkan masjid”.
“Pelaku an. FAD diketahui merupakan residivis dalam kasus penyalahgunaan Narkoba pada tahun 2016 dengan menjalani hukuman di lapas Nunukan selama 2,5 Tahun.
Dugaan pasal yang dipersangkakan, pasal 364 KUHP Jo Perma No 02 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP”, Tutup Siswati. (Rdm/ Humas Polres Nnk).