Malang, (Tabloidpilarpost.com), Berdasarkan keputusan pemerintah Republik Indonesia c.q Badan Pangan Nasional Republik Indonesia kepada yang berhak memperoleh bantuan pangan 2023 dari pemerintah dengan persyaratan dan pengambilan ,penerimaan bantuan pangan tahun 2023 dengan membawa dan menunjukkan surat undangan KTP-EL dan atau Kartu Keluarga Asli sesuai kreteria yang telah ditetapkan.
Hal ini terlihat dari pantauan awak media Tabloid Pilarpost di kantor desa Karangsari ,Kecamatan Bantur Kabupaten Malang, Jawa Timur pada hari Rabu,14/6/2023 jam 13.00 WIB di tempat tersebut penyaluran berjalan dengan lancar dan tertib.
Prosesnya berjalan cepat ,transparan dan penerima bantuan kali ini di desa Karangsari penyerahan bantuan non tunai berupa beras 10 kg di laksanakan dii Kantor Desa Karangsari salah satu Desa terpencil di Kabupaten Malang .
Menurut salah satu perangkat desa Karangsari Sugiono mengatakan ,”untuk pembagian bantuan non tunai kali inii berupa beras 10 kg direncanakan 202 yang menerima,” ungkapnya.
Ada salah warga dari Dsn.Sumberwaluh RT.28 dan RW 04 yaitu Ibu Gima penerima bantuan pangan non tunai begitu antusias datang ke kantor desa Karangsari ketika ditanya awak media Tabloid Pilarpost mengatakan,’ saya dari rumah berjalan kaki karna dirumah tidak ada orang yang mengantar ya lumayan capek dan saya nyampai di sini jam 11.30 WIB tidak tahu kalau akan di mulai jam 13.00 WIB tapi tidak apa saya senang dapat bantuan beras ini ,saya sudah tanam jagung 3 kali mati tapi sekarang ditanami pohong karena tidak ada musim hujan ,’ jelasnya
Sementara itu Sutik dari Sumberbendo RT.19 mengatakan ,” sangat senang sekali menerima bantuan ini syukur alhamdulillah ,”terangnya.
(Elham Pd Tpp/Sdj Tpp)