Nunukan,(Tabloidpilarpost.com)-Jajaran Kepolisian Resor Nunukan mengamankan seorang pria berinisial “ADB(26)” warga Desa Harapan SP.III Blok I RT.09, Kecamatah Sebuku, KabupatenbNunukan, Provinsi Kalimantan Utara pada, hari Minggu tanggal 04 Juni 2023 sekira pukul 20.00 wite.
Kapolres Nunukan, AKBP. Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas, AKP. Siswati kepada media ini, Sabtu(18/06) mengatakan bahwa, Pada hari Minggu tanggal 04 Juni 2023 Sekira Pukul 15.30 wita, saat pelapor berada dirumah mendapat Telpon dari “Sdr.SULKI” menjelaskan bahwa Sdr.IS ( Korban ) telah dianiaya oleh Sdr.ABD bapak tirinya.
Mendapat penjelasan tersebut lanjut Siswati, pada hari Rabu tanggal 07 Juni 2023 Pelapor baru bisa berangkat dari Bambangan Kec.Sebatik Barat menuju ke Desa Harapan Kec.Sebuku dikarenakan adanya pekerjaan yang tidak bisa di tinggal, sesampainya di rumah pelapor langsung menemui Cucu yang bernama Sdr.IS. dan pada saat Pelapor mencoba untuk menggendong dianya berteriak “Sakit kek” kemudian Pelapor bertanya “Apanya yang sakit” lalu dianya menujuk bahu sebelah kiri sambil berkata “iniku”.
Kemudian Pelapor menanyakan kepada Cucu “kenapa sakit” dan disitu Cucu Pelapor mengatakan telah di pukul oleh ayah tirinya, saat pelapor membuka baju didapati luka memar pada bahu sebelah kiri, Luka memar bagian pipi sebelah kiri, Luka memar pada bagian pinggang. Atas kejadian tersebut pihak pelapor melaporkan kejadian ini kepada pihak yang berwajib (POLRI).
Pada hari Rabu tanggal 07 Juni 2023 sekitar Pukul 20.10 wita Pers Polsek Sebuku setelah menerima laporan adanya dugaan perkara kekerasan terhadap anak dibawah umur dengan korban Sdr.Is, setelah menerima laporan tersebut selanjutnya bertindak cepat mendatangi rumah Terlapor yang beralamatkan di Blok I RT.09 Desa Harapan Kec. Sebuku namun setibanya dirumah Terlapor, yang bersangkutan tidak berada didalam rumah.
Selanjutnya Pers Polsek Sebuku mencari informasi terhadap keberadaan Terlapor Sekitar pukul 22.30 WITA Terlapor diketemukan oleh Pers Polsek Sebuku selanjutnya tanpa melakukan perlawanan Terlapor dibawa ke Polsek Sebuku untuk mempertangujawabkan atas perbuatannya.
Berawal pada saat sedang makan diruang tamu Tersangka berdiri, sedangkan posisi Sdr.Is (Korban) sedang duduk makan. tiba – tiba tanpa sebab yang jelas dengan menggunakan kaki kanan Tersangka menendang kearah punggung Sdr.Is (Korban) sebanyak 2 (dua) kali hingga mengakibatkan korban terjungkal kedepan dan Sdr.Is (korban) mengalami luka lebam pada punggung belakang. Tersangka merupakan bapak tiri dari Sdr.Is (korban).
b. Tersangka telah menikah siri dengan Sdri.Wa pada tanggal lupa bulan Juni 2022 dan telah di karuniai 1 orang anak dengan usia 8 bulan.
c. Perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka dilakukan lebih dari 4 (kali) di waktu dan hari yang berbeda.
d. Penyebab dari penganiayaan yang sering dilakukan oleh Tersangka dikarenakan merasa jengkel atas tingkah laku yang sering di buat oleh Sdr.Is (korban).
e. Akibat dari penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka terdapat bekas luka pada tubuh korban dibagian bahu sebelah kiri mengalami luka memar, Luka memar bagian pipi sebelah kiri, Luka memar pada bagian pinggang akibat dari tindak pidana penganiayaan tersebut.
“Dugaan pasal yang dipersangkakan, pasal 80 Ayat (1) UURI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang- undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang atas undang-undang Jo Pasal 76C UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang- undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 64 KUH Pidana”, tutup Siswati.(Rdm/Humas Polres Nnk).