Malang, (Tabloidpilarpost.com), Bayi yang Terbuang oleh orang tuanya di daerah Gunung Gebang ,Desa Karangsari ,Kec.Bantur Kabupaten Malang dalam beberapa terakhir berada di Puskesmas Wonokerto sudah dalam keadaan sehat kini sudah milik negara
Pada hari Kamis,8/6/2023 pada siang hari bayi tersebut di serahkan secara formal kepada UPT PPSAB Kantor Dinas Sosial yang bertempat di Sidoarjo serah terima di saksikan oleh UPT Dinas Sosial Propinsi Jawa Timur ,Dinas Sosial Kabupaten Malang , Muspika setempat dan Kepala Puskesmas Wonokerto.
Tangis haru mengiringi kepergian Andra yang nama lengkapnya bernama Rayyandra Ataurrahman pemberian sebuah nama dari istri Kapolres Malang bayi yang terbuang oleh orang tuanya kini milik negara dengan prinsip sesuai pasal UUD 1945 anak anak terlantar dilindungi dan dipelihara oleh negara .
Suasana tangis haru dari beberapa bidan Puskesmas Wonokerto mengiringi bayi yang lucu tersebut nampak bidan Yuli dan KTU Puskesmas Wonokerto tidak bisa membendung derai air mata Tia Erika dan lainnya hal ini dikarenakan bagaimana kedekatan ananda Andra bayi yang di buang orang tuanya dengan para bidan Puskesmas Wonokerto dalam perjuangan dari posisi kurang sehat memprihatinkan sampai sehat dalam beberapa Minggu berada dalam perawatan di Puskesmas Wonokerto.
Menurut Kapus Wonokerto drg.Putri Lestari saat melepas bayi Andra berkata,”semoga di beri kesehatan ibu ibu semua terima kasih dan berharap semoga Andra mendapat orang tua yang terbaik,’ ungkap nya sambil berkaca kaca membuat yang hadir semuanya terharu dan merinding..
Utusan dari Dinas Sosial Propinsi Jawa Timur menyampaikan ,” terima kasih juga semoga selama disana ananda semoga selalu sehat dan selalu dirahmati Allah dan semoga bisa dipertemukan orang tua yang menyayangi dan yang mau memberikan kasih sayang yang terbaik,” ungkapnya
Dari pantauan awak media Tabloid Pilarpost suasana haru menyelimuti serah terima dan pisah pamit agar ananda Andra mendapatkan yang terbaik di mana sesuai prinsip anak terlantar dilindungi dan di pelihara oleh negara penyerahan dilakukan selanjutnya menjadi kewenangan Dinas sosial JawaTimursebagai kepanjangan pemerintah. (Suryadi Tpp/Sdj Tpp)