Medan, (Tabloidpilarpost.com), Menjelang sidang putusan, Penasehat Hukum (PH) korban pembacokan di Jalan Pukat Banting I, Kecamatan Medan Tembung datangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (31/5).
Kedatangannya kali bertujuan untuk mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan bagi Usop Suripto yang menjadi korban keganasan oleh terdakwa William Charles dan David Nicholas pada perkara Pidana No: 90/Pid.B/2023/PN Mdn.
“Kedatangan kita sore hari ini, untuk mengirim surat perlindungan hukum bagi korban bang,” ucap PH korban, Paul J J Tambunan SH MH.
Paul menjelaskan, dalam isi surat perlindungan hukum itu kami juga meminta agar Ketua Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Ketua PN Medan, Komisi Yudisial, Kepala Kejati Sumut, dan Kajari untuk melakukan pengawasan di persidangan .
“Kami juga memohon agar majelis hakim yang mulia untuk memberikan hukuman yang setimpal terhadap kedua terdakwa sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum,” tegasnya.
Dalam kesempatan ini, Paul J J juga menyayangkan pemberitaan-pemberitan dari pihak terdakwa yang dinilai tidak sesuai fakta yang sebenarnya. Karena menurutnya, dalam kasus ini Usop Suripto sudah jelas menjadi korban.
“Banyak berita miring bang, kasian pak Usop ini, Dia itu udah jelas korban,dan cuma seorang pedagang mie. Apalagi ada berita yang nyebutkan kalau ada usaha keluarga pelaku untuk perdamaian. Itu bohong bang, sampai sekarang tidak ada usaha perdamaian yang dilakukan para keluarga pelaku,” ucapnya.
Ia juga menegaskan bahwa selain kedua terdakwa, dalam kasus pembacokan yang sempat membuat geger kota Medan ini ada satu orang pelaku yang sampai sekarang masih masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan nama Vinson.
“Ada satu pelaku yang masih DPO bang, Ia saat peristiwa itu ada disitu bang, dan menunggu terdakwa David datang kembali kelokasi kejadian untuk membawa William dan membawa senjata. Jika emang dia tidak terlibat, seharusnya dia mencegah kedua terdakwa untuk melakukan pembacokan, atau mengamankan senjatanya, karena David dan William adalah adeknya, bukan membiarkan. Apalagi dari awal memang Vinson dan David yang bertengkar dengan penjaga malam,” ungkapnya.
Karena itu, Paul J J kembali memohon dan meminta agar Majelis Hakim yang mulia dapat memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya.
“Kita juga mengucapkan terimakasih atas tuntutan maksimal yang diberikan oleh jaksa penuntut umum dari Kejari Medan,” pungkasnya sembari mengatakan akan mengirimkan surat Permohonan Perlindungan Hukum ke PT Medan untuk melakukan pengawasan.
Sementara dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon, menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan uang restitusi sebesar Rp306 juta dengan subsider 3 bulan penjara.
Dalam pertimbangan jaksa, terdakwa belum berdamai dengan korban, selama persidangan terdakwa tidak ada menunjukan rasa penyesalan, mengakibatkan cacat fisik, tidak mengakui perbuatan dan berbelit memberikan keterangan, mengakibatkan kerugian sebesar Rp306 juta.
Sedangkan dalam dakwaannya jaksa mengatakan, para terdakwa tidak senang dinasehati, sehingga korban dan pelaku terlibat adu mulut. Tanpa diduga terdakwa William membacok korban yang merupakan pedagang mie dengan menggunakan samurai hingga mengalami luka di bagian kepala, kening, dan tangan. Sementara, David menodong korban pakai airsoft gun.
(Ss)