Bandung Barat, (Tabloidpilarpost.com)- Sebagai upaya mengurangi kerawanan pangan, kemiskinan, tengkes, gizi buruk, dan pengendalian inflasi, pemerintah pusat menyalurkan Cadangan Pangan Pemerintah dalam bentuk bantuan pangan untuk masyarakat Jawa Barat.
Bantuan pangan yang disalurkan pemerintah saat ini terdiri atas dua jenis, yaitu bantuan pangan beras dan bantuan pangan daging dan telur.
Bantuan pangan beras diberikan sebagai tambahan bantuan kepada penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebanyak 10 kg/bulan selama 3 bulan dari Maret-Mei 2023.
Penyaluran bantuan ini guna mengurangi beban pengeluaran Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam pemenuhan pangan disalurkan di Kantor Desa Pataruman Kecamatan Cihampelas, kata Dadan Ramdani Kades Pataruman, Selasa, (30/05/2023).
Perlu kita ketahui Pemerintah Desa Pataruman menyalurkan 1568 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tercatat dalam data Kementerian Sosial. Adapun masing-masing KPM akan menerima sebanyak 10kg.
Menurut Dadan, “penyaluran Bantuan Pangan tahun 2023 ini dari Pemerintah dipercayakan kepada BULOG, karena BULOG terbukti mampu dan berhasil menjalankan program-program Pemerintah sebelumnya.
Terlebih lagi BULOG saat ini sudah bertransformasi menghasilkan produk-produk yang lebih berkualitas. Pemerintah desa Pataruman Bersama PUSKESOS dalam melaksanakan penugasan ini kami berkomitmen untuk menjamin kualitas maupun kuantitasnya, ucapnya.
Lanjut Dadan, “penyaluran program bantuan ini secara tepat waktu dan tepat sasaran, guna memastikan hal tersebut, kami telah menginstruksikan ke seluruh jajaran untuk melakukan langkah-langkah percepatan penyaluran bantuan pangan untuk membantu meringankan beban masyarakat kami”.
***Isak