Bandung Barat, (Tabloidpilarpost.com)- Sebanyak 7 kepala desa (kades) dari Kabupaten Bandung Barat (KBB) menjadi peserta Paralegal Justice Award (PJA) tahun 2023 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), menyelenggarakan Paralegal Justice Award Tahun 2023.
Ketujuh kades tersebut ialah, Kertamulya Kecamatan Padalarang Farhan Fauzi,
Kades Ciburuy Kecamatan Padalarang Firmansyah, Kades Cilame Kecamatan Ngamprah Aas Mohamad Ansor, Kades Karyawangi Kecamatan Parongpong Dadang Sudayat, Kades Cigugur Girang Kecamatan Parongpong Priana, Kades Ciwaruga Kecamatan Parongpong Dadang Carmana dan Kades Cibodas Kecamatan Lembang Lili Sukaya.
Kepala Bidang Hukum Setda KBB, Asep Sudiro meminta dukungan seluruh masyarakat KBB agar memberikan dukungan kepada peserta dari KBB.
Ada satu kategori, peserta akan dinobatkan sebagai peserta favorit dengan memberikan vote pada link https://pja.bphn.go.id/kandidat. Masyarakat diminta untuk mendukung peserta asal KBB dengan memberikan vote, diantara ketujuh kades tersebut.
Ia menyebutkan, ketujuh kades KBB tersebut akan berkompetisi dengan peserta lainnya se-Indonesia.
“Saya mohon dukungannya dengan memberikan vote pada link itu. Buka link-nya dan cari nama-nama kades dari KBB, pilih satu diantara ketujuh itu,” kata Asep di Ngamprah, Senin (29/5/2023).
Ia menyebutkan, pada tahap awal jumlah peserta ajang bergengsi yang pertama kalinya diselenggarakan ini totalnya mencapai 765 peserta.
Namun yang lolos administrasi hanya 207 kades dan 93 lurah atau total 300 peserta
Dibanding dengan daerah lainnya, peserta dari KBB paling banyak. “Alhamdulillah, dari kita (KBB) yang masuk jadi peserta dan berkompetisi dengan kades daerah lainnya ada tujuh orang. Dari daerah lain, paling banyak 2 orang,” bebernya.
Asep menjelaskan, Paralegal Justice Award 2023 merupakan program peningkatan kapasitas para kades. Khususnya dalam perannya sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa non peradilan.
Para kades yang menjadi peserta program ini, diberikan pendidikan dan pelatihan secara khusus tentang advokasi serta menyelesaikan sebuah sengketa yang terjadi di masyarakat.
Mereka akan diberikan pembekalan advokasi dan penyelesaian tentang sebuah sengketa dengan sebuah musyawarah. Selain itu, para peserta juga diberikan penguatan tentang nilai-nilai Pancasila.
“Nanti bakal dipilih lulusan terbaik, dan akan mendapat penghargaan sebagai Non Ligitimation Peacemaker dan Anubhawa Sasana Desa Jagaddhita,” bebernya.
Sebagaimana yang dimaksud Nominasi Paralegal Justice Award berikan kepada Kepala Desa yang berdasarkan Track Record-nya di desa selalu menyelesaikan konflik secara non litigasi, Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan seperti peraturan desa secara akomodatif dan partisipatif mengakomodir kebutuhan masyarakat desa, dan Sarana/Prasarana yang ada di desa mendukung pemberdayaan masyarakat desa seperti adanya PAMSIMAS, Bank Sampah Desa, Bale Mediasi, dsb.
Bagi Kepala Desa yang memenuhi kriteria penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum Tematik yang mendorong pertumbuhan investasi, pariwisata, dan lapangan kerja diberikan pula anugerah Anubhawa Sasana Desa Jagaddhita.
Paralegal Justice Award diberikan kepada Kepala Desa yang memenuhi kriteria sebagai Non Litigation Peacemaker dan Anubhawa Sasana Desa Jagaddhita.
***