Nunukan,(Tabloidpilarpost.com)-Satuan Reserse Kriminal (Satrekrim) Polres Nunukan kembali berhasil mengamankan seorang pria berinisial “SA (37)” warga jalan Camp Abdi Borneo, RT 06 RW 02 Kelurahan Bumi Rahayu, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.
Tersangka “SA” berdomisili di jalan P Antasari Keluarahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan, yang di duga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan.
Kapolres Nunukan, AKBP. Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan AKP. Siswati mengatakan kronologis kejadian pada hari Senin tanggal 22 mei 2023 sekira jam 11.30 wita.
Datang terlapor ke kios pelapor mengaku bernama ANDI menawarkan tong gas isi seharga Rp. 30.000,/ tabung apabila membeli sejumlah 50 pcs. Karena berminat korban lalu menyerahkan uang sejumlah Rp. 1.000.000,- sebagai uang panjar.
Kemudian kata Siswati, pada hari Selasa 23 mei 2023 sekira 11.30 wita, terlapor kembali kekios pelapor dan meminta lagi uang sejumlah Rp 500.000,- dengan janji bada sholat dzuhur akan mengantarkan pesanan pelapor.
Pada Selasa 23 mei 2023 sekira jam 14.30 wita terlapor kembali kekios pelapor dan bertemu dengan suami pelapor (IB) dan berkata saya mau mengambil tong gas kosong.
“Saya sudah ngomong sama ibu (pelapor) lalu suami pelapor menyerahkan 10 pcs Tong gas 3 kg kosong kepada terlapor, namun sehingga dilaporkan pelapor tidak pernah mengantarkan tong gas dimaksud, dan no hp pelapor telah di blokir oleh terlapor”, ungkap Siswati.
Lanjutnya, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.100.000,- ( uang tunai Rp 1.500.000,+ dan tabung gas 10 pcs @1 tong gas Rp. 160.000,-).
“Saat ini pelaku dan barang bukti (BB) berupa 1 unit Motor Xeon warna merah putih KU 2972 NF, 10 pcs Tong gas 3 kg kosong, Uang tunai Rp. 451.000, serta 16 pcs tabung gas kosong (BB pengembangan), sudah kita amankan di Mapolres Nunukan. Pasal yang dipersangkakan, Pasal 378 KUH Pidana Subsidair pasal 372 KUH Pidana”, ujar Siswati. (Rdm/Humas Polres Nnk).