Nunukan,(Tabloidpilarpost.com)-Kepolisian Resor Nunukan mengamankan seorang pria berinisial “Fit (31)” warga Jalan Yos Sudarso Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, karena diduga terbukti mencuri satu unit handphone (HP) milik korban berinisial “NA (34)”.
Kapolres Nunukan, AKBP. Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan AKP. Siswati kepada media ini mengatakan, sebelum kejadian pelapor belanja di toko tidak jauh dari rumahnya dan meletakkan handphonenya di atas jerigen minyak yang berada di depan toko tersebut.
“Karena buru- buru saat meninggalkan toko, korban lupa mengambil handphonenya, setibanya di tempat kerja korban mencari handphone namun tidak ketemu, korban kembali ke toko dan menanyakan kepada pemilik toko namun pemilik toko tidak mengetahui handphone tersebut”, ujar Siswati.
Lanjut Siswati, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti Vivo T1 warna Rainbow Fantasy di rumah kontrakannya di Jalan Buah Padi RT. 01 Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan. Korban berusaha menghubungi nomor di handphone itu, namun sudah tidak aktif.
“Saat kejadian dugaan pelaku sedang berbelanja di toko, pelaku melihat ada handphone berada di atas jerigen minyak, karena tidak ada yang melihat pelaku langsung mengambil handphone milik NA”, ungapnya.
Siswati menambahkan, Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil senilai Rp. 4.100.000,- ( empat juta seratus ribu rupiah).
“Saat ini pelaku dan barang bukti (BB) 1 unit HP Merk VIVO T1 warna Rainbow Fantasy, 2 pcs kartu perdana telkomsel telah diamankan di Mapolres Nunukan. Dugaan pasal yang disangkakan, Pasal 363 sub 372 KUH Pidana”, Jelas Siswati. (Rdm/Hms Polres Nnk).