Nunukan,(Tabloidpilarpost.com)-Seorang pemuda berinsial “RE (18)” warga jalan Hasanuddin RT. 008 Kelurahan Nunukan Utara, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), ditangkap oleh pihak kepolisian Resor Nunukan, usai mengancam ibu kandungnya sendiri menggunakan senjata tajam (Sajam) berupa Kapak.
Kapolres Nunukan, AKBP. Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan, AKP. Siswati kepada media ini, Rabu (24/05/2023) mengatakan bahwa, ini merupakan ibu kandung dari pelaku.
Kejadian pengancaman kata Siswati, bukan kali pertama yang terjadi, sebelumnya sudah sering dan kami upayakan penyelesaian melalui mediasi di Pos keliling Bhabinkamtibmas setempat.
“Usai mediasi pelaku selalu berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan nya dan meminta maaf kepada ibunya. Namun ternyata diulang nya Kembali”, ujarnya.
Lebih lanjut Siswati mengatakan bahwa, hingga pada selasa 23 mei 2023 sekira pukul 14.30 wite, korban saat itu baru saja masuk ke dalam rumah.
Di dalam rumah perabot rumah berhamburan, korban bertanya “ada apa”, namun pelaku malah mengacungkan sebilah kampak ke arah ibu nya lalu kampak dihantamkan ke sebuah meja kayu.
Korban ketakutan sehingga melaporkan kejadian ke polsek Nunukan. Atas laporan tersebut dugaan pelaku berhasil kami amankan. Saat ini pelaku diamankan di Polsek Nunukan untuk diproses lebih lanjut.
“Dugaan pasal yang dipersangkakan, Pasal 2 Ayat (1) tentang undang-undang darurat republik indonesia nomor 12 tahun 1951 Subsider Pasal 335 ayat (1) KUHP”, Tutup Siswati.(Rdm/Humas Polres Nnk).