https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Rabu, 18 Juni 2025
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Pilar Sumatra Utara

2 Terdakwa Pembacokan Dituntut 9 Tahun, Korban Apresiasi Kejatisu dan Kejari Medan

Pilar Post by Pilar Post
24/05/2023
in Pilar Sumatra Utara
0
2 Terdakwa Pembacokan Dituntut 9 Tahun, Korban Apresiasi Kejatisu dan Kejari Medan
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1

Medan,(Tabloidpilarpost.com), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Pantun Marojahan Simbolon menuntut kedua terdakwa pembacokan pedagang mie dengan pidana penjara selama 9 tahun di ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Kedua terdakwa yakni William Charles (22) dan David Nicholas (24). Keduanya merupakan abang beradik yang beralamat di Jalan Asia Mega Mas Apartemen Sentraland, Kota Medan.

Baca juga:

  • Kuasa Hukum Toni Tan Akan Melaporkan Putusan Sela Hakim PN Medan Ke Komisi Yudisial
  • Berkas Perkara Mayat Wanita Dalam Goni Dilimpahkan Ke Pengadilan
http://www.tabloidpilarpost.com/wp-content/uploads/2023/05/VID-20230524-WA0013.mp4

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun,” tegas JPU Pantun Marojahan Simbolon di hadapan majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan.

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar uang restitusi sebesar Rp306 juta dengan subsider 3 bulan penjara.

Sementara dalam pertimbangan jaksa, hal memberatkan, terdakwa belum berdamai dengan korban, selama persidangan terdakwa tidak ada menunjukan rasa penyesalan, mengakibatkan cacat fisik, tidak mengakui perbuatan dan berbelit memberikan keterangan, mengakibatkan kerugian sebesar Rp306 juta.

“Yang meringankan tidak ditemukan,” ucap jaksa.

JPU Pantun menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat 2 Ke-2 KUHPidana, Yakni dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasaan terhadap orang, jika kekerasan menyebabkan luka berat.

http://www.tabloidpilarpost.com/wp-content/uploads/2023/05/VID-20230524-WA0014.mp4

 

Usai persidangan, Penasehat Hukum (PH) Korban, Paul J J Tambunan, SE SH MH mengapresiasi atas tuntutan maksimal yang dibacakan JPU.

“Bagi kami, tuntutan jaksa penuntut sudah sangat memberikan rasa keadilan bagi kami, bahkan bagi seluruh kota Medan apa lagi korban ini hanyalah orang kecil,” ucapnya.

Paul J J Tambunan juga berharap majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan dapat bersikap netral dan menghukum kedua terdakwa dengan seberat-beratnya.

“Kami juga berharap agar hakim melihat derita yang dialami korban dan menghukum terdakwa dengan hukuman yang seadil-adilnya, apa lagi 1 (satu) orang Tersangka dalam kejadian ini masih DPO” pungkasnya.

http://www.tabloidpilarpost.com/wp-content/uploads/2023/05/VID-20230524-WA0013.mp4

 

Dalam kasus ini sendiri bermula ketika tersangka tidak senang dinasehati, sehingga korban dan pelaku terlibat adu mulut. Tanpa diduga terdakwa William membacok korban yang merupakan pedagang mie dengan menggunakan samurai hingga mengalami luka di bagian kepala, kening, dan tangan. Sementara, David menodong korban pakai airsoft gun.
(Satria)

Loading

https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

P4KBB Unras di KPK Menyoal Bupati Bandung Barat (Hengky Kurniawan).

Next Post

Sinergitas Polres Boyolali Dan Senkom Untuk Mensukseskan Program Pemerintah

Berita Lainnya

Gubsu Terima Audensi DPW PWDPI Sumut

Gubsu Terima Audensi DPW PWDPI Sumut

by Pilar Post
26/05/2025
0

Medan, (tabloidpilarpost.com)  – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Sumatera Utara Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI Sumut) Dinatal Lumbantobing,S.H...

Ketua DPC PPN Nias Barat Desak Bupati Eliyunus Waruwu Ungkap Oknum ASN yang Bawa Upeti 150 Juta.

Ketua DPC PPN Nias Barat Desak Bupati Eliyunus Waruwu Ungkap Oknum ASN yang Bawa Upeti 150 Juta.

by EFRI YADI
13/05/2025
0

Nias, (tabloidpilarpost.com) - Ketua Dewan Pimpinan Cabang Pemuda Peduli Nias Kabupaten Nias Barat (DPC PPN Nias Barat) Agusrama Laia desak...

Beasiswa dari Bukit Asam Membawa Dian Terbang Menggapai Prestasi

Beasiswa dari Bukit Asam Membawa Dian Terbang Menggapai Prestasi

by EFRI YADI
05/05/2025
0

Muara Enim, (Tabloidpilarpoat.com), Sebuah pesawat melintas di langit kala Dian Adi Saputra tengah menjaga ibunya yang terbaring di rumah sakit. Dian...

HBAP Dukung Hari Pers Nasional 2025

HBAP Dukung Hari Pers Nasional 2025

by EFRI YADI
11/02/2025
0

Tanjung Lalang, (Tabloidpilarpost.com), PT Huadian Bukit Asam Power (HBAP) turut merayakan Hari Pers Nasional (HPN) 2025 yang mengangkat tema “Pers...

Tunjukan Kepedulian Dunia Pers, Pada Hari Pers Nasional 2025 PT-Bukit Asam TBK (PT-BA) Berikan Nasi Tumpeng Kepada MB-PKRI Kabupaten Muara Enim

Tunjukan Kepedulian Dunia Pers, Pada Hari Pers Nasional 2025 PT-Bukit Asam TBK (PT-BA) Berikan Nasi Tumpeng Kepada MB-PKRI Kabupaten Muara Enim

by EFRI YADI
09/02/2025
0

Muara Enim, (tabloidpilarpost.com)   – PT.Bukit Asam TBK (PT-BA) merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batu bara. PTBA...

Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Pengurus Korwil LSM KCBI Wilayah Provinsi Sumut dan Provinsi Aceh

Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Pengurus Korwil LSM KCBI Wilayah Provinsi Sumut dan Provinsi Aceh

by Bang Herly
08/02/2025
0

Medan, (tabloidpilarpost.com) - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) menggelar Pelantikan Koordinator LSM KCBI Wilayah (Koorwil) Sumatera...

Next Post
Sinergitas Polres Boyolali Dan Senkom Untuk Mensukseskan Program Pemerintah

Sinergitas Polres Boyolali Dan Senkom Untuk Mensukseskan Program Pemerintah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Memalukan.,2 Oknum Anggota POLRI Bejat di Grebek Suaminya SENDIRI yang Juga Anggota POLRI Aktif

    Memalukan.,2 Oknum Anggota POLRI Bejat di Grebek Suaminya SENDIRI yang Juga Anggota POLRI Aktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Istri Tewas Di Bunuh Oleh Suaminya Dengan Cara Di Bekap Dengan Bantal Dan Mulut Korban Di Sumpal Baso

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LMP (Laskar Merah Putih) TAK BERGALITAS DIBUBARKAN PAKSA oleh APARAT GABUNGAN TNI POLRI KOTA MAKASSAR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pernikahan Secepat kilat Terjadi di Kabupaten Jeneponto Tepatnya di Desa Jombe Kecamatan Turatea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In