Nunukan,(Tabloidpilarpost.com)-Jajaran Kepolisian Resor Nunukan, melalui Tim Satreskrim Polsek Nunukan mengamankan pria berinisial “JU(49)” warga jalan Tanjung RT. 002 Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), atas dugaan perkara pengancaman dengan menggunakan senjata tajam (Sajam).
Kapolres Nunukan, AKBP. Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Siswati kepada media ini, Rabu (17/05) mengatakan bahwa, waktu dan tempat kejadian perkara (TK), Pada hari Senin 15 Mei 2023 sekira pukul 19.30 wite, di Jl. Kampung Rambutan Rt. 02 Kel. Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan.
Kata Siswati, Awalnya korban dan pelaku merupakan pasangan suami istri, namun keduanya baru saja bercerai 2 bulan yang lalu.
Kejadian berawal ketika korban berada di rumah saksi “NUR SELA SARI”. Pelaku JU tiba- tiba datang dan mengajak korban untuk pulang ke rumah nya dengan niat untuk di ajak rujuk Kembali tapi Korban menolak.
“Saat itulah pelaku langsung mendekati korban, mengacungkan sebilah parang sembari memegang kerah baju , merasa ketakutan lalu korban pun bersedia ikut.
Korban lalu di bawa ke rumah pelaku, di rumah tersebut korban terus menerus mendapatkan ancaman dengan sebilah parang agar bersedia rujuk dengan pelaku”, ungkap Siswati.
Lanjut Siswati, Ketika lengah, korban melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke polsek Nunukan. Pelaku diketahui merupakan seorang residivis pada kasus yang sama di tahun 2022, yang bersangkutan baru saja bebas dari Lapas Nunukan beberapa bulan yang lalu.
“Saat ini pelaku JU dan barang bukti (BB) sebilah parang berukuran sedang bergagang kayu telah kami amankan.
Dugaan pasal yang dipersangkakan, pasal 2 Ayat (1) tentang undang- undang darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 Subsider Pasal 335 ayat (1) KUHP”, Tutup Siswati. (Rdm/ Humas Polres Nnk).