Lampung Tengah, (Tabloidpilarpost.com), Sikat Krakatau 2023, Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung mengamankan seorang anak dibawah umur karena diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Selasa (16/5/23).
CA (16) seorang pelajar ini harus menginap di hotel prodeo Polsek Terbanggi Besar, lantaran diduga telah melakukan tindak pidana Curat berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Tahun 2018 warna Hitam Nopol : BE 5355 UK milik korban Dedi (24) warga Kel. Gunung Sugih Raya Kec. Gunung Sugih Kab. Lamteng.
“Betul, pelaku telah kami amankan. Mirisnya, pelaku masih anak dibawah umur dan masih sekolah,” kata Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Tatang Maulana, S.H., S.I.K mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si saat di konfirmasi. Rabu (17/5/23)
Kapolsek menjelaskan, peristiwa pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada Minggu lalu (15/1/23) sekira pukul 17.00 WIB, ketika korban sedang asik menyaksikan hiburan jaranan di Kp. Karang Endah Kec. Terbanggi Besar Kab. Lamteng,
“Saat korban sedang asik menonton hiburan jaranan, tiba-tiba ada seorang anak kecil memberi tahu korban bahwa sepeda motornya telah dibawa kabur oleh orang tak dikenal,” ujarnya.
Mendapatkan informasi tersebut, sambung Kapolsek, korban langsung menuju tempat ia memarkir kendaraannya.
“Namun, saat di cek oleh korban, ternyata sepeda motor miliknya sudah tidak ada di tempat parkir lagi,” tambahnya.
Setelah berusaha mencari kendaraanya kesana kemari bersama sejumlah penonton lainnya, sepeda motornya juga tidak ditemukan.
“Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Mapolsek Terbanggi Besar,” kata Kapolsek.
Lebih lanjut, petugas yang mendapatkan laporan dari korban langsung melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan petugas kata Kapolsek, Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Terbanggi Besar berhasil mengidentifikasi pelaku curat tersebut.
Setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada dirumahnya, saat itu juga petugas langsung menuju rumah pelaku.
“Pelaku berhasil kami amankan dirumahnya, tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana,” demikian pungkasnya. (Humas LT, Dedi Kabiro Lamteng)