Nunukan, (Tabloidpilarpost.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan mengelar rapat paripurna ke- 3 Masa Persidangan III tahun sidang 2022- 2023, penyampaian Nota Penjelasan Bupati Nunukan atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan Tahun 2023- 2024.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Nunukan, Hj. Leppa didampingi Wakil Ketua, H. Saleh, dihadir Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nunukan, Serfianus mewakili Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid, sejumlah Anggota DPRD Nunukan, Forkopimda Kabupaten Nunukan, serta para awak media pada, Senin (15/05/2023).
Dalam sambutan Bupati Nunukan, Hj. Asmin Laura Hafid yang dibacakan oleh Serfianus menyampaikan, rasa terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada para unsur pimpinan dan anggota DPRD Nunukan, terkhususnya kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan Badan Musyawarah DPRD Nunukan atas perhatiannya sehingga Ranperda yang diajukan pemerintah daerah dapat diterima dan dibahas bersama.
“Kerjasama dan kordinasi sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pembangunan daerah yang terus terpelihara, menjadi harapan kita dalam pelaksanaan berbagai kegiatan agenda pembangunan, begitupun dengan paripurna hari ini, yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat kabupaten Nunukan”, ujarnya.
Kata Bupati Laura, Kabupaten Nunukan telah memiliki peraturan nomor 19 tahun 2013 tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten Nunukan 2013-2033. Akan tetapi dengan perkembangan yang begitu pesat pada setiap sektor pembangunan dan menurunnya kualitas lingkungan hidup cenderung menimbulkan berbagai masalah pembangunan akibat tekanan-tekanan yang ditimbulkan adanya peningkatan kebutuhan dan intensitas ruang, sehingga banyak menyebabkan ketidakseimbangan struktur dan fungsional ruang wilayah sekaligus ketidakteraturan ruang wilayah.
“Proses pertumbuhan dan perkembangan itu dipengaruhi oleh faktor internal yang berasal dari dalam maupun faktor eksternal yang berasal dari luar wilayah kabupaten Nunukan. Dinamika pembangunan internal dan eksternal wilayah kabupaten Nunukan, perlu peninjauan kembali terhadap rencana tata ruang wilayah kabupaten Nunukan”, kata Laura.
Dengan diundangkannya undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang, peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan Hak Atas Tanah dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang,Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Basis Data dan Penyajian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Serta Peta Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Kota.
Kemudian Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017-2037, mendorong Pemerintah Kabupaten Nunukan untuk melakukan penyesuaian terhadap basis data peta rencana tata ruang Kabupaten Nunukan.
“Berdasarkan hasil peninjauan tersebut, Peraturan daerah kabupaten Nunukan nomor 19 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan Tahun 2013- 2033 perlu direvisi dengan menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang ada”, jelasnya.
Adapun salah satu tahapan penetapan RTRW Kabupaten berdasarkan undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yakni pembahasan di DPRD untuk menyepakati substansi dalam ranperda dan selanjutnya pembahasan lintas sektor oleh kementerian yang menyelenggarakan penataan ruang untuk mendapatkan persetujuan substansi.
Pelaksanaan pembahasan lintas sektor di Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional yang di hadiri oleh berbagai kementerian dan lembaga serta pemerintah provinsi Kalimantan Utara telah dilaksanakan pada tanggal 3 April 2023 lalu.
“Mengingat terdapat batas waktu yang telah di tentukan terkait surat persetujuan subtansi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional hasil pembahasan lintas sektor diberikan waktu perbaikan selama 20 hari kerja. Dan setelah keluarnya surat persetujuan subtansi tersebut pemerintah daerah hanya diberikan waktu 2 bulan untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, sehingga dengan ini kami mengajukan ranperda tersebut untuk dibahas bersama dan dilakukan persetujuan bersama dengan DPRD”, ucapnya.
Dengan diajukannya rancangan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Nunukan untuk dibahas dalam rangka mendapatkan persetujuan bersama terkait dengan substansi antara Pemerintah Kabupaten Nunukan dengan DPRD Kabupaten Nunukan, dapat mengakomodir kepentingan bersama dengan tetap memperhatikan kepentingan pengelolaan lingkungan, pembangunan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat, begitupun sebaliknya.
Mengingat rencana tata ruang wilayah sangat erat kaitannya dalam pembangunan dan kemudahan berinvestasi di Kabupaten Nunukan dan diharapkan dapat memaksimalkan penyelenggaraan pembangunan disegala bidang yang dapat dirasakan langsung oleh Masyarakat.
“Kita semua tentu berharap bahwa apa yang kita laksanakan pada hari ini dapat menjadi tolak ukur dari langkah dan gerak pengabdian kita semua sebagai sumbangsih untuk suksesnya pembangunan di masa yang akan datang menuju masyarakat yang sejahtera”,tutupnya.(Rdm).