Malang, (Tabloidpilarpost.com) – Acara pemusnahan surat suara dan surat suara yang rusak di Karangsari,Kecamatan Bantur Kabupaten Malang ,Jawa Timur di tengah sesi penyampaian oleh panitia dan camat Bantur ada interupsi dari para calon kepala Desa Karangsari pada hari Sabtu,13/05/2023 terkait penambahan DPT.
Hal ini mempertegas Plkades di daerah Karangsari merupakan rawan konflik pilkades serentak 2023 di Kabupten Malang masuk katagori Rawan.
Hal ini karena ada penyampaian dari panitia bahwa ada warga yang ajukan untuk masuk DPT karena ketika didata orang tersebut tidak ada di tempat atau dirumah ketika petugas atau panitia setempat datang dirumahnya sehingga panitia kesulitan mendata dan dalam tenggang sebulan tetap tidak mengajukan atau memberitahu kepada panitia bahwa akan ikut serta mengajukan hak memilih ,akan tetapi setelah DPT ditetapkan dan di sahkan serta di sepakati oleh panitia dan para ketiga calon Kepala Desa Karangsari saksi serta camat dan Kapolsek ada sekitar 12 orang yang ajukan untuk masuk DPT.
Sehingga memicu 3 calon kepala desa Karangsari mengajukan interupsi,salah satunya calon nomer urut 3 Samsul.
” Kalau sudah disepakati DPT sudah di sahkan oleh panitia dan saya bersama calon lainnya tidak protes buat apa ada penambahan DPT lagi yang justru membuat seolah olah Karangsari rawan konflik atau zona merah padahal kita kita ini di sini tidak ada masalah dan berharap Pilkades kali ini di Karangsari terbaik dan inilah karakter karakter kita kita orang Karangsari begini adanya atau kearifan lokal,” ujarnya
Sambil mempertegas bahwa 12 yang ajukan masuk DPT bukan pendukungnya sambil bertanya kepada calon lainnya menyatakan sependapat bukan pendukung ketiga calon tetapi pemilih ngambang dan sudah diberi kesempatan sebulan untuk ajukan sebagai hak memilih serta panitia sudah mendatangi rumahnya tetapi yang bersangkutan tidak ada dirumah dan ini sebagai bahan pertimbangan panitia.
Camat Bantur Bayu Jatmiko menengahi konflik tersebut dan mengingatkan kepada panitia serta ketiga calon kepala Desa Karangsari bahwa aturan tidak perlu dibacakan UU,PP ,Perpu, PERGUB ,Perbup semua orang sudah di anggap sudah paham artinya kita karena sudah membaca ,PERGUB NO.30 Tahun 2021 pasal 4.9 mengisyaratkan adanya cadangan hak warga negara yang di sebuah desa masih dimungkinkan ketika DPT sudah ditetapkan kemudian orang ini tidak mendaftar mempunyai hak pilih punya KTP lebih dari 6 bulan tahap kedua ketika memahami atau pernah membaca pergub dalam 1 bulan tempo wajar terjadi kesepakatan ditutup ditutup tapi ada 2 kesepakatan kepentingan calon dan PERGUB,” ungkapnya
Dan bapak camat Bantur yang dikenal tegas,ramah,santun ini mengingatkan ketiga calon kepala desa Karangsari dan panitia agar suatu hari nanti jangan sampai ada tuntuntan dari warga yang tidak terdaftar di DPT karena ada celah akan hal ini sesuai PERGUB.
Selanjutnya H.Deni dan H.Fauzan menyampaikan pendapat kurang lebihnya sama dan ketiga calon sepakat akan memberi pemahaman kepada 12 pemilih yang tidak terdaftar yang telah melebihi batas toleransi ditetapkan karena ketiga calon pemandangan pemilihan Pilkades tinggal 1 hari seperti diketahui pemilihan dilaksanakan 14 Mei 2023 dan semua pasangan tidak keberatan tidak masuk DPT karena ketiganya yakin bukan masing masing pendukungnya serta agar supaya guyup dan Karangsari damai tanpa konflik dan menjadi Pilkades terbaik daripada sebelum sebelumnya yang di laksanakan di Karangsari. (Suryadi Tpp/Sdj Tpp)