Nunukan,(Tabloidpilarpost.com)-Bupati Nunukan, Hj. Asmin Laura Hafid menyerahkan sertifikat hak atas tanah kepada pelaku pembudidaya ikan, Jum’at (12/05/2023).
Penyerahan sertifikat hak atas tanah kepada pembudidaya ikan tersebut merupakan kegiatan Pemerintah Daerah yang dilaksanakan oleh Dinas Perikanan Kabupaten Nunukan bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam rangka memberikan kepastian hukum atas lahan- lahan budidaya perikanan di Nunukan.
Dalam sambutannya, Bupati Hj. Asmin Laura Hafid menyampaikan harapannya bahwa dengan adanya program sertifikat ini diharapkan para pelaku budidaya perikanan nanti bisa memanfaatkan sertifikatnya sebagai jaminan pengajuan kredit di BANK untuk memperbesar usahanya.
“Sehingga dalam jangka panjang usaha budidaya perikanannya semakin besar dan kesejahteraannya juga ikut meningkat,” ujarnya.
Selain itu Bupati Laura juga berpesan, dengan adanya program sertifikat kalaupun para pembudidaya ikan terpaksa harus mengajukan kredit di BANK, seharusnya dihitung secara cermat. Pinjaman itu harus benar- benar dimanfaatkan untuk meningkatkan usahanya.
“Jangan sampai kalau sudah ada sertifikatnya di perjual belikan dengan mudah, kalau nantinya sertifikatnya dipergunakan untuk mengambil kresit, mudah- mudahan kreditnya itu nanti tujuannya untuk usahanya. Jangan sampai nanti mengambil kredit dipergunakan untuk hal- hal yang tidak produktif”, tegasnya.
Kegiatan penyerahan sertifikat hak atas tanah kepada pembudidaya ikan ini telah dilaksanakan selama 3 tahun berturut- turut.
Pada tahun 2021, target yang terealisasi sebanyak 20 bidang atau 100%. Pada tahun 2022, target yang terealisasi sebanyak 80 bidang atau 100%. Tahun 2023, target 80 bidang dan sedang dalam progres pelaksanaan”. (Rdm/Prokompim).