GOWA, (Tabloidpilarpost.com), Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menghadiri sekaligus memberikan arahan pada Pelepasan Regu Pelaksana Pemancangan Batas Sementara dan Identifikasi Hak-Hak Pihak ke Tiga Kawasan Hutan Kabupaten Gowa bekerjasama dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah VII Makassar, di Baruga Tinggi Mae, Rujab Bupati Gowa, Jum’at (11/5/2023).
Bupati Adnan dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan Pemancangan Batas Sementara Kawasan Hutan ini sangat penting. Menurutnya perlu adanya penegasan pada wilayah-wilayah yang termasuk kawasan hutan dan bukan kawasan hutan.
“Agar kegiatan ini dapat terlaksana dengan lancar dan sesuai dengan harapan kita maka diperlukan kerja sama dan kolaborasi yang baik, serta support dari sejumlah jajaran camat, desa, lurah dan jajaran Kapolsek dan Danramil,” ujarnya.
Adnan juga mengatakan bahwa dengan adanya batas ini, masyarakat juga akan lebih mudah mengetahui wilayah-wilayah yang masuk dalam kawasan hutan dan yang tidak masuk.
“Saya mengajak seluruh masyarakat Gowa selalu menjaga hutan-hutan di wilayah kita, agar tidak rusak seiring perkembangan zaman,” harap orang nomor satu di Gowa ini.
Sementara itu, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah VII Makassar, Maryuna Pabutunga mengatakan bahwa Pelaksanaan Pemancangan Batas Sementara dan Identifikasi Hak-Hak Pihak Ke Tiga Kawasan Hutan Kabupaten Gowa akan dilakukan selama 23 hari, mulai dari tanggal 11 Mei hingga 2 Juni 2023.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari Proyek Stategis Nasional (PSN) yang kiranya akan memberi manfaat kepada pemerintah untuk mengetahui adanya kejelasan status hukum suatu kawasan hutan dan bukan kawasan hutan sehingga memudahkan pemerintah dalam perencanaan dan penggunaan kawasan hutan,” ujarnya.
Maryuna menyebutkan kegiatan pemancangan batas sementara ini melibatkan 17 regu pelaksana, satu regu terdiri dari 5 tenaga teknis. Target dan sasaran lokasi masing-masing regu akan dilakukan pada 8 kecamatan serta tersebar di 37 desa dan kelurahan.
Dirinya menjelaskan 31% kawasan hutan di Kabupaten Gowa mengalami perubahan dari kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan, sekitar 16.250 hektar. Hal tersebut sesuai dengan lampiran keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
“Dengan adanya perubahan tersebut membawa konsekuensi dimana batas kawasan hutan yang telah dilakukan penataan batas perlu segera dilakukan penetapan batas lapangan dalam rangka pengukuhan batas hutan,” tambahnya.
Pada kesempatan ini regu pelaksana Pemancangan Batas Sementara Kawasan Hutan Kabupaten Gowa dilepas oleh Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malagganni yang ditandai dengan pemasangan atribut secara simbolis kepada petugas Pemancangan Batas Sementara.
Turut hadir juga, Kapolres Gowa, AKBP Reonald TS Simanjuntak, Dandim 1409 Gowa, Letkol Inf Muhammad Isnaeni Natsir, Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Yeni Andrian, Pimpinan SKPD Terkait, Camat, Lurah dan Kepala Desa.
(Dedi Tpp/Sdj Tpp)