Nunukan,(Tabloidpilarpost.com)-Pria berinisial “RO (34)” warga jalan Pesantren Hidayatullah Selisun Nunukan, diamankan oleh Kepolisian Resor (Polres) Nunukan karena diduga melakukan perbuatan pencabulan dan percobaan pemerkosaan terhadap korban berinisial “CI (22)” warga jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan.
Kapolres Nunukan, AKBP. Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Siswati kepada media ini, Rabu (10/05) mengatakan bahwa, pada hari Rabu 3 mei 2023 sekira jam 17.30 wita pada saat korban sedang melipat pakaian tiba- tiba datang pelaku langsung memeluk korban dari belakang dengan menggunakan tangan kanan dan tangan kiri pelaku meremas payudara korban.
Setelah itu kata Siswati, pelaku menarik korban kedalam kamar mandi dan membuka paksa pakaian dalam korban.
“Korban sempat berlari pada saat pelaku berusaha mendiamkan anak pelaku yang menangis namun baru sampai pintu kamar pelaku berhasil menarik baju korban lalu membanting korban diatas lantai lalu pelaku menindih korban sambil menciumi wajah korban, Pada saat itu terdengar suara hempasan pintu dan pelaku lari keluar kamar lalu mengambil anak pelaku dan kabur meninggalkan rumah korban”, ungkap Siswati.
Masih kata Siswati, aksi tak terpuji yang dilakukan oleh “RO” bermula saat ia hendak bertamu ke rumah korban yang baru saja pindahan.
Namun saat tiba di rumah hanya ada korban “C (22)”, sehingga muncul niat pelaku untuk melakukan perbuatan tak senonoh karena rumah dalam keadaan sepi.
“Pelaku RO dan korban ini saling kenal, karena pelaku pernah bekerja dengan bapak korban, korban dan orang tuanya ini baru pindah rumah. Jadi pelaku membawa anaknya yang masih berusia 2 tahun untuk bertamu”, ujarnya.
Siswati menambahkan, berdasarkan keterangan korban dan- ciri ciri fisik pelaku serta hasil penyelidikan, pelaku kami upaya paksa pada hari Jumat tanggal 5 mei 2023 pada saat pelaku akan pulang kerumahnya di jl. Pesantren Hidayatullah, Kelurahan Selisun, kecamatan Nunukan Selatan.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Nunukan. Pasal yang dipersangkakan, Pasal 285 Jo pasal 53 ayat 1 KUH Pidana subsider Pasal 289 KUH Pidana”, Tutup Siswati. (Rdm/ Humas Polres Nnk).