Lamteng, (TabloidPilarPost.com), Satuan Lalulintas Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berikan imbauan dan sosialisasi terkait larangan penggunaan knalpot racing / Brong di sejumlah bengkel yang ada diwilkum Polres Lampung Tengah, Senin (8/5/23).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasat Lantas AKP Ipran, S.H dengan didampingi Kanit Kamsel Iptu Sulkhan mewakiki Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si.
Kasat Lantas mengatakan, hari ini kami melaksanakan imbauan secara door to door kepada pemilik bengkel yang berada diwilayah Bandar Jaya Kec. Terbanggi Besar dan sekitarnya.
“Dengan humanis, kami berikan pemahaman dan imbauan kepada pemilik bengkel untuk tidak menjual serta melayani pemasangan knalpot tidak standar / Brong,” ujarnya.
Karena, kata AKP Ipran, suara bising yang di keluarkan oleh knalpot tidak standar / Brong sangat mengganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat, baik di jalan raya maupun di pemukiman penduduk.
Maka dari itu, petugas mengimbau kepada pemilik bengkel maupun para mekanik agar tidak melayani modifikasi knalpot yang dapat menimbulkan suara bising tersebut,” imbaunya.
Aturan ini tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas pada Pasal 285 ayat (1) Jo. Pasal 106 ayat (3), di pidana paling lama 1 bulan dan denda maksimal Rp.250.000,-.
Pihaknya berharap, kegiatan tersebut bisa menambah kesadaran tertib berlalulintas bagi masyarakat pengguna jalan dan mengurangi terjadinya kecelakaan lalulintas.
Sehingga, terciptanya situasi Kamtibmas dan Kamseltibcar lantas yang aman, nyaman dan kondusif di wilayah hukum Polres Lampung Tengah,” demikian pungkasnya. (Humas LT, Dedi Kabiro)