Nunukan,(Tabloidpilarpost.com)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) hari ini, Senin (08/05/2023) pagi terima berkas pengajuan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) anggota DPRD Kabupaten Nunukan.
Adapun berkas pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Caleg) tersebut adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang pertama menyerahkan berkas pengajuan Bacalegnya, setelah dibuka delapan hari oleh KPU Kabupaten Nunukan.
Seperti yang disampaikan oleh Ketua KPU Nunukan, Rahman, SP bahwa hari ini KPU menerima satu partai politik yang mengajukan bakal calon, sejak 1 Mei 2023 lalu, baru partai PKS yang menyerahkan berkas pengajuan bakal calonnya.
“Untuk bakal calonnya seratus persen artinya 30 calon, setelah diverifkiasi oleh komisioner KPU berkasnya lengkap”, kata Rahman kepada awak media di Media Center Viryan Azis Kantor KPU Nunukan, Senin (08/05/2023).
Lebih lanjut Rahman menyampaikan, pemeriksaan berkas memang agak lama karena pendaftaran juga mengunakan aplikasi, sehingga perlu kecermatan dan kehati- hatian dari kami di KPU, untuk mengantisipasi terjadinya hal yang tidak kita inginkan.
“Alhamdulillah berjalan lancar, dan saat pemeriksaan berkas juga diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sejauh ini tidak ada yang dipertanyakan terkait verifikasi dan pemeriksaan berkas parpol”, ujarnya.
Lanjut Rahman, parpol lain akan ada yang mengajukan Bacaleg di atas tanggal 10 Mei 2023, rencananya partai Nasdem sudah memberikan konfirmasi tanggal 10 Mei 2023 akan menyerahkan berkas pendaftaran Bacaleg.
Sedangkan di tanggal 12 Mei 2023, ada 4- 5 Partai Politik yang akan menyerahkan berkas pendaftaran bacaleg, kemudian tanggal 13 Mei akan ada dua partai politik sementara di hari terakhir pada 14 Mei ada cukup banyak partai juga.
“Parpol ini berjumlah 18 partai, sementara baru satu parpol yang mengajukan berkas. Berarti masih ada 17 Parpol yang belum mengajukan berkas bacaleg ke KPU”, jelasnya.
Rahman menambahkan pula bahwa, pengajuan berkas bacaleg hingga tanggal 14 Mei 2023, pukul 23.59 Wita dan di dalam juknis KPU tidak ada perpanjangan pengajuan bacaleg, yang jelas masa pengajuan dan penyerahan berkas itu 1-14 Mei 2023”, Tutup Rahman. (Rdm).