Lampung Tengah,(Tabloid Pilar post.com),Tim gabungan Tekab 308 Presisi bersama Sat Res Narkoba jajaran Polres Lampung Tengah Polda Lampung mengamankan seorang pria inisial HN (33) warga Kel. Bandar jaya timur Kec. Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah karena diduga memiliki 1 pucuk senjata api rakitan (senpira) jenis FN berikut 3 butir amunisi senjata api kaliber 9mm. Selasa malam (2/5/23) sekira pukul 22.00 WIB.
Menurut keterangan Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas,S.H.,M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K., M.Si menjelaskan, ditangkapnya HN saat anggota Tim Tekab 308 dan Sat Res Narkoba melaksanakan patroli hunting cipta kondisi diwilkum Polres Lampung Tengah.