Bandung Barat,(Tabloidpilarpost.com)- Secara administratif Indonesia, desa adalah pembagian wilayah administratif yang berada di bawah kecamatan dan dipimpin oleh Kepala Desa. Dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintah , Desa memiliki apa yang disebut dengan Lembaga Kemasyarakatan yang di bentuk oleh masyarakat dalam upaya memberdayakan masyarakat. Rukun Tetanga (RT) dan Rukun Warga (RW) sebagai lembaga mitra pemerintahan pemilihan atau Musyawarah yang kemudian ditetapkan oleh kepala desa.
Mengingat pentingnya peran RT dan RW dalam jalannya roda pemerintahan didesa dan terselanggaranya pembangunan yang merasa, perlu ada perhatian khusus dari pemerintah daerah pada umumnya dan pemerintah desa pada khususnya. Desa Pasirhalang memiliki 45 Rukun Tetangga dan Rukun Warga 12 serta Linmas 23 orang, sekalipun jumlah RT dan RW cukup bayak, namun pemerintah desa tetap berupaya memfasilitasi RT dan RW memberikan peranan penting dalam segala proses penyelenggaraan pemerintahan di desa. Upaya fasilitasi dan dukungan dari Pemerintah Desa pegiringan dari tahun ketahun semakin meningkat, bentuk upaya tersebut antara lain :
Pemerintah desa memberikan dukungan dana untuk insentif RT/RW
Melakukan bimbingan teknis bagi pengurus RT/RW melalui forum formal maupun informal.
Melibatkan RT/RW dalam proses perencanaan pembangunan dimulai dari Musdus dan MUSRENBANG di tingkat desa, serta forum-forum lainnya.
Memberikan kepercayaan kepada pengurus RT/RW untuk menyampaikan perkembangan pemberdayaan dan partisipasi masyarakat di wilayahnya masing-masing.
Dengan hal tersebut insentif RT, RW dan Linmas kembali disalurkan Pemerintah Desa (Pemdes) Pasirhalang Kecamatan Cisarua Kabupaten Bandung Barat Jawa Barat, dari Alokasi Dana APBD Kabupaten tahap empat tahun 2022 di kantor desa pasirhalang, Jum’at (16/12/2022).
Adapun yang turut serta hadir dalam acara tersebut diantaranya,Kepala Desa Pasirhalang beserta staff,Camat Cisarua dan Kasi Binwas,ketua BPD beserta anggota, ketua RT/ RW juga Linmas ,Babinsa,Bhabinkamtibmas serta beberapa pihak lainnya.
Insentif yang telah menjadi hak lembaga desa seperti, RT, RW dan Linmas harus secepatnya didistribusikan sesuai dengan amanah yang tertuang dalam prosedur dan telah dibentuk serta disahkan pemerintah yang di atas, ” kata Kepala Desa Pasirhalang Asep Rohimat S.Pdi.
Asep Rohimat juga menjelaskan, jumlah RT dan RW serta Linmas yang berhak menerima insentif yakni, 45 RT dan 12 RW serta Linmas 23 orang. ” untuk masing-masing menerima RT. Rp 150.000,- RW. Rp 200.000,- Linmas Rp.130.000,- dikali empat bulan perorangnya, terhitung sejak September 2022 sampai Desember 2022,” jelasnya.
(Anne)