Nunukan,(Tabloidpilarpost.com)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan melakukan pemusnahan barang bukti (BB) yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah), di halaman Kantor Kejari Nunukan, Rabu (14/12/2022).
Diketahui, pemusnahan terhadap barang bukti (BB) dari 84 perkara tindak pidana tersebut diantaranya barang bukti narkotika, senjata tajam (Sajam), dan barang bukti lainnya.
Kepala Kejaksaan Kejari Nunukan, Teguh Ananto, SH, MH menyampaikan bahwa, barang bukti dari 84 perkara tindak pidana yang dimusnahkan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, merupakan barang bukti dari 84 berkas perkara periode Juli- Oktober 2022”.
“Pemusnahan ini merupakan tugas dan kewenangan Kejaksaan Negeri yang diatur dalam pasal 270 s/d 275 Undang- undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara Pidana”,ungkap Teguh Ananto.
Lebih lanjut Kejari Nunukan mengatakan bahwa, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 84 perkara tindak pidana dengan rincian sebagai berikut, Tindak Pidana Narkotika 57 Perkara, Tidak Pidana Umum Lainnya sebanyak 16.
Kasus tindak pidana terhadap orang dan harta benda 7 perkara. Kemudian tindak pidana ketertiban umum sebanyak 4 perkara”.
“Adapun pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu dengan cara dituangkan ke wadah yang berisi air.
Sedangkan barang bukti berupa senjata tajam dipotong, handpone dihancurkan dengan menggunakan palu, kemudian barang bukti berupa pakaian dari perkara perlindungan anak dan asusila dengan cara bakar,” terangnya.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Kapolres Nunukan, Kepala BNNK Nunukan, Ketua Pengadilan Negeri Nunukan, Dandim 0911/Nunukan, dan Kepala Sat Pol PP Nunukan, serta sejumlah awak media”.(Rdm).