Bantaeng, (Tabloidpilarpost.com), Pengadilan Negeri (PN) kabupaten Bantaeng akhirnya sukses melaksanakan eksekusi tanah dan Bangunan yang terletak di jln.Mangga kelurahan Tappanjeng Kamis,15 Desember 2022.
Dimana sebelumnya objek sengketa lahan dan bangunan seluas 82 m2 tersebut dikuasai oleh termohon eksekusi, Endang Usman Perwitasari dan selanjutnya diserahkan kepada Muh. Takdiratul Amran sebagai pemohon Eksekusi
Kegiatan Eksekusi mendapatkan pengawalan Puluhan aparat kepolisian Polres Bantaeng dipimpin oleh Kabag Ops.
Kompol Aswar Anas, S.Sos, Kapolsek Bantaeng AKP, Agus Purnama bersama tim Eksekusi dan juru sita PN Kabupaten Bantaeng.
Dalam kesempatan itu, Mariani SH.MH Panitra PN Kabupaten Bantaeng membacakan penetapan eksekusi nomor 02/Pdt.BA/Eksekusi.2022/PN Ban yang dihadiri oleh, Lurah Tappanjeng, Sahril Jumaing dan Takbiratul Amran selaku pihak pemohon.
Setelah pembacaan penetapan eksekusi, kemudian dilakukan penandatanganan para pihak. PN Bantaeng menyerahkan berita penyerahan lahan dan bangunan yang telah dieksekusi kepada pihak pemohon.
Menurut, Mariani SH.MH proses eksekusi ini menindaklanjuti isi risalah lelang nomor 821/72/2019. Tanggal 09 Agustus 2019. Putusan Pengadilan Negeri kabupaten Bantaeng, nomor 4/Pdt.Bth/2021/PN Ban Tanggal 21 Oktober 2021. Jo putusan pengadilan Tinggi Makassar. Nomor: 26/PDT/2022. PT MKS Tanggal 10 Maret 2022.
Serta Jo putusan Mahkamah agung Republik Indonesia, Nomor: 2399 K/Pdt Tanggal 01 Agustus 2022, dalam perkara
Muh. Takdiratul Amran sebagai pemohon Eksekusi dan Endang Usman Perwitasari Sebagai tergugat.
Proses Eksekusi ini berjalan dengan aman dan lancar tanpa ada perlawanan dan dengan tertib pihak tergugat mengakat seluruh barang-barang berharga miliknya.
Dirinya juga mengucapkan
Rasa hormat dan terimakasih kepada seluruh jajaran polres Bantaeng yang telah mengawal proses eksekusi sehingga pelaksanaan berjalan dengan Aman dan lancar.
“Terimakasih atas atas dukungan aparat kepolisian polres Bantaeng yang mengamankan dan mengawal sehingga proses pelaksanaan eksekusi dapat berjalan aman dan lancar.”ungkapnya
Sementara itu kabag Ops Polres Bantaeng Kompol Aswar mengaku sebelumnya sudah melakukan langkah secara persuasif.
“Alhamdulillah hari ini pihak tergugat keluar dengan baik dan sangat kooperatif, adapun kita pihak Polres Bantaeng turun kan hari ini sebanyak 31 personil hanya untuk jaga-jaga sesuai permintaan dari Pihak Pengadilan Negeri Kab. Bantaeng “pungkasnya.
(Ismail Opet Tpp/Sdj Tpp)