Nunukan, (Tabloidpilarpost.com) -Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Nunukan melalui Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka Nunukan, kembali berhasil menangkap seorang pria berinisial “ SU (36)” warga Jl.Tien Soeharto Kel.Nunukan Timur, Kec.Nunukan, merupakan buruh harian lepas yang diduga melakukan kegiatan usaha memperdagangkan atau menjual minuman alkohol tanpa situ dan siup dari pejabat yang berwenang
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Siswati mengatakan bahwa, Pada hari Minggu tanggal 11 Desember 2022, Sekira pukul 20.00 wita. Pelapor dan saksi- saksi melakukan upaya pencegahan masuknya minuman keras asal Malaysia ke pulau Nunukan sekaligus melakukan antisipasi persiapan pengamanan natal dan tahun baru (Nataru).
Lebih lanjut kata Siswati, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / XII / 2022 / SPKT/ UNIT RESKRIM / POLSEK KSKP/ POLRES NUNUKAN / POLDA KALTARA, SU berhasil diamankan setalah ada laporan dari masyarakat bahwa Ia mempunyai usaha memperjual belikan miras dari berbagai jenis di rumah, Jl.Cik Ditiro Gang Kakap II RT.17 Kel. Nunukan Timur Kec. Nunukan.
“Saat Personel KSKP lakukan pemeriksaan, berhasil menemukan 3 dus / 40 botol minuman keras (Miras) merk Anggur Merah, Stauq Guinness, dan Bintang yang di simpan di dalam sebuah kamar tidur”, ujar Siswati kepada media ini, Senin (12/12/2022).
Selanjutnya kata Siswati, dugaan pelaku dan BB miras kami bawa ke Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Tunon Taka guna pemeriksaan.
“Pelaku SU disangkakan Pasal 20 Ayat (1) Jo Pasal 13 Ayat (1) Perda Kabupaten Nunukan Nomor 32 Tahun 2003 Tentang Minuman Beralkohol”, Tutup Siswati. (Ronaldi/Rdm)