Cimahi, (Tabloidpilarpost.com) – Pemerintah Kota Cimahi menggelar sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Sosialisasi membahas alur dan tata cara serta persyaratan pengajuan PBG dan SLF di Kota Cimahi.
PJ. Wali Kota Cimahi Dikdik S. Nugrahawan mengatakan, PBG yang dulunya merupakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi salah satu regulasi hasil pembenahan sesuai UU Cipta Kerja. “Tujuannya terutama menyederhanakan dan menetapkan standarisasi PBG di seluruh Indonesia, dan juga mulai diterapkan di Kota Cimahi,” ujarnya.
Bangunan gedung merupakan salah satu wujud fisik pemanfaatan ruang. PBG diperlukan Untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung, dimana setiap bangunan harus memenuhi persyaratan administrasi dan standar teknis bangunan gedung berdasarkan fungsinya.
“Karena itu, PBG harus diimplementasikan dengan memperhatikan beberapa aspek strategis seperti tata ruang dan lingkungan, keamanan, dan keselamatan agar bangunan gedung baik sebagai tempat aktivitas sosial, kultural, maupun komersial dapat dimanfaatkan secara aman, nyaman, dan optimal,” katanya.