Jakarta, (Tabloidpilarpost.com) – Sejak didirikan PWI berdiri pada 9 Februari 1946 di Surakarta (tanggal tersebut ditetapkan sejak masa Orde Baru, tepatnya pada tahun 1985, sebagai Hari Pers Nasional). PWI beranggotakan wartawan yang tersebar di seluruh Indonesia.
Dalam keterangan Presiden Joko Widodo” pemerintah menjamin prinsip kemerdekaan pers dan kebebasan berpendapat, kebebasan yang dipandu oleh tanggung jawab moral, kebebasan yang beretika dan bertata krama, dan kebebasan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Penyiaran.
Upaya perlindungan hukum” MoU Antara Dewan Pers dan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Pranowo.
Pada Hari Kamis (10/11/2022).
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Dewan Pers sepakat membuat Kerjasama MoU agar Wartawan Tidak Dikriminalisasi dalam menjalankan tugas Jurnalisnya .
Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (10/11/2022).
Penandatanganan tersebut ditandatangani langsung Kabareskrim Polri Komjen Pol. H Drs. Agus Andrianto,S.H, M.H, dan Komisi Hukum Dewan Pers Arif Zulkifli yang disaksikan Pelaksana tugas (Plt) Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya beserta jajaran Dewan Pers dan sejumlah direktur dari satuan kerja Bareskrim Polri.
Kualitas pelayanan yang disuguhkan oleh Polresta Malang dapat dikatakan belum bisa memenuhi kriteria yang ditentukan,yaitu adanya unsur kesederhanaan, kejelasan dan kepastian, keamanan, keterbukaan, efisiensi, ekonomis, keadilan dan pemerataan.
Masih banyak trik dan intrik padahal kita adalah mitra dari mereka, menurut eko susianto jurnalis dari media beritaistana negara, dalam pelaksanaan tugas fungsi profesinya, realitanya masih banyakya kasus yang di tunda serta ditutup-tutupi dan berlarut larut , tidak kompeten, penyimpangan prosedur, (dan) diskriminatif, kata eko susianto jurnalis media beritaistana negara .
Hasil survei dari responden (SPI) Kabupaten Malang Jawa Timur, eko susianto yang juga dari jurnalis media beritaistana negara menemukan kalau dirinya menemukan masih banyak laporan dari masyarakat dan juga penanganan kasus penganiayan terhadap dirinya pribadi sebagai pekerja kontrol sosial (wartawan) merasa masih juga di pingpong kesana kemari dan juga masih di pandan sebelah mata oleh oknum anggota dari Polres Malang.
Akibat banyaknya oknum anggota yang terlibat dan juga sepertinya berkolaborasi jahat serta terselubung secara masif dengan blandong , mantri,mandor, asper dalam kejahatan tersebut maka saya eko susianto sebagai jurnalis dan juga korban penganiayaan, memintak kepada bapak Kapolri Listiyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung dan KPK untuk menindak tegas para oknum anggota-anggota dari Polres Malang yang sengaja menutup-nutupi kasus- kasus korupsi yang bersekala nasional yang sangat merugikan negara milyaran rupiah yang ada di Kabupaten Malang Jawa Timur terkhusus di wilayah desa Lebak Harjo, Pujiarjo dan Lengoksono agar bisa terungkap dan ada supremasi penindakan hukum secara nyata yang berkeadilan di tengah masyarakat.
Adapun oknum-oknum yang ikut serta dalam pungli illegal logging untuk segera memeriksanya,baik di mulai dari penyidik, kanit dan anggota yang nakal lainnya agar marwah institusi Polri masih tetap terjaga, seperti masih adanya pelanggaran HAM terkait kasus penganiayaan wartawan.
Kasus pungli dari kades-kades, jual beli aset negara hingga pemalsuan dukumen negara dan kasus Illegal logging dan illegal mining yang di laporkan sejak tahun 2019 hinga sampai sekarang belum ada titik temu dalam penanganannya secara maksimal,dan belum membuahkan keadilan secara nyata dalam supremasi penegakan hukum di masyarakat, sesuai aturan UUD 1945 contoh kasus yang di laporankan ke Polres Malang dengan no laporan B.1278/ UI/ 2021.
Sepertinya ada kesengajaan untuk mengulur-ngulur waktu oleh penyidik padahal otak dari pelaku pemukulan wartawan media beritaistana negara adalah oknum dari anggota kepolisian itu sendiri yang berpangkat Aiptu dengan inisial (ddktr) dan oknum pelaku pemukulan masih juga berkeliaran dan bebas beraktivitas, sepertinya sengaja di lakukan pembiaran dari oknum polisi yang menangani kasus tersebut yang diduga memang ada persekongkolan
Kami selalu pertanyakan kasus tersebut malahan sangat sering kami tanyakan kepada penyidik Polres Malang dengan inisial (Rcy/Jl ) tapi
selalu berbelit-belit dan mengulur waktu hingga serasa tidak ada kepastian hukum bagi Insan Pers untuk menggapai Hak Hukumnya sebagai korban penganiayaan dari oknum aparat penegak hukum yang kedudukannya sama di mata hukum.
Untuk itu kami eko susianto meminta dan memohon kepada Indonesia Police Watch (IPW) serta Ombudsman, Kapolda Jatim dan Kapolres Malang agar bisa memberi sanksi berat dan memangil para anggota-anggota yang nakal tersebut dan memberikan penegasan tegas demi menjaga marwah institusi Polri itu sendiri
Ketika Kapolri memulai dan berbenah untuk mewujudkan PRESISI di tubuh Polri, justru anggota Polri itu sendiri yang megrogoti institusinya dengan berbuat curang dan mengaabaikan integritas dari tujuan Polri Presisi, apa ini layak dikatakan baik dan benar dalam memberi contoh nyata sebagai anggota Polri yang taat dan paham hukum, toh sampai sekarang masih ada pungli di hutan dari oknum dari anggota-anggota tersebut dan masih banyak pelaku-pelaku Illegal Loging dan mining masih beroprasi secara bebas dan terangnya, karena dapat informasi lewat masyarakat yang katanya langsung di setorkan ke oknum anggota-anggota dari Polres Malang sesuai penyampean dari masyarakat sekitar lokasi hutan dengan setoran perminggunya diperkirakan kurang lebih 18 juta menurut (H/N/B)saat kami investigasi 4 hari dan selesai 8 desember 2022 lalu di wilayah ruas hutan Lebak Harjo, Pujiarjo dan Lengoksono.
(Eko Susianto/Abangku Tpp/Sdj Tpp)