Bandung barat, (Tabloidpilarpost.com)- Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) Amung Ma’mur mempertanyakan adanya surat rekomendasi upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2023 susulan yang dilayangkan Pemerintah Daerah (Pemda) KBB ke Pemprov Jabar.
Ia mengaku cukup kaget dengan adanya surat rekomendasi UMK kedua yang menyebutkan kenaikan UMK hanya 7 persen. Padahal, dalam rekomendasi pertama usulan UMK tahun 2023 sebesar 27 persen.
“Jadi, dalam audiensi rekan-rekan buruh untuk mempertanyakan adanya surat rekomendasi yang kedua. Saya pribadi sebagai anggota DPRD cukup kaget dengan rekom kedua yang dari 27 persen menjadi 7 persen hilang 20 persen,” kata Amung usai melakukan audiensi dengan serikat buruh di kantor DPRD KBB, Kamis 8 Desember 2022.
Ia mengaku, dalam audiensi tersebut dirinya cukup prihatin, sebab Kabupaten Bandung Barat merupakan daerah dengan UMK paling kecil se-Bandung Raya.
Padahal, sambung dia, komitmen Bupati Bandung Barat terdahulu, yakni Almarhum pak Abubakar menyebut UMK KBB harus lebih besar daripada Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung.
“Terkait surat rekom kedua ini perlu ditelusuri kebenarannya jangan sampai saling lempar kasihan rakyat,” ujarnya.
Pasalnya, terang dia, baik surat rekomendasi pertama atau kedua sama-sama dikeluarkan eksekutif.
“Ini harus ditelusuri kebenarannya, artinya harus transparan dengan hasil rapat Dewan Pengupahan,” terangnya.
Oleh karenanya, pihaknya mengapresiasi perjuangan para buruh lantaran jika buruh sejahtera otomatis masyarakat Bandung Barat sejahtera.
“Putusan UMK dari Gubernur sudah turun kemarin, kita kan masih di bawah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung,” ucapnya.
Ia menyebut, berdasarkan informasi yang diterimanya, surat rekomendasi kedua sudah ditarik. Namun, SK Gubernur Jabar mengacu pada surat rekomendasi yang kedua.
“Jadi ini harus ditelusuri lagi. Saya pribadi juga mempertanyakan kenapa dari usulan UMK 27 persen menjadi 7 persen,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, gelombang protes para buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang menuntut klarifikasi adanya dua surat rekomendasi upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2023 yang diusulkan Pemerintah Daerah (Pemda) Bandung Barat akhirnya pecah di depan kantor DPRD KBB, Kamis 8 Desember 2022.
Berdasarkan pantauan Inilahkoran di lapangan, ratusan perwakilan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengutarakan sejumlah tuntutan.***