Luwu, (Tabloidpilarpost.com), Sehubungan dengan pemberitaan media portal news yang berjudul “Cium Aroma Korupsi, Proyek Irigasi di Kabupaten Luwu Akan Dilaporkan ke Kejati Sulsel”, dengan adanya temuan data dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
Terindikasi adanya temuan pada Pekerjaan Pembangunan Jaringan Irigasi Padang Tujuh di Kabupaten Luwu kekurangan volume pekerjaan (Mark Up), dan dikenakan denda keterlambatan pekerjaan pada Tahun Anggaran 2021 lalu.
Pasalnya dalam pekerjaan tersebut, yang di kerja oleh PT. HGK dengan kontrak Nomor : 18/DINKES-LW/PPK/SARKES/ KONT/VII/2021, telah melewati masa waktu pelaksanaan pekerjaan, yang dimulai sejak pada tanggal 10 Februari 2021, sampai dengan 7 Oktober 2021.