Nunukan, (Tabloidpilarpost.com) – Kepolisian Resor Nunukan kembali amankan 2 terduga pelaku pencurian, ironisnya kedua pelaku masih dibawah umur yaitu berstatus pelajar masing- masing berinisial “MA (18) dan SU (17)”.
MA (18) dan SU (17) diamankan oleh Satreskrim Polres Nunukan karena diduga mencuri salah satu toko di pasar SP1 Desa Tabur Lestari, Kecamatan Seimenggrais, Kabupaten Nunukan pada, Minggu 4 Desember 2022 sekira jam 03.00 wita”.
Kapolres Nunukan AKBP. Ricky Hadiyanto melalui Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Siswati mengatakan bahwa, kasus pencurian dengan pemberatan tersebut berhasil diungkap usai pemilik toko melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian.
“Aksi yang dilakukan oleh kedua pelajar tersebut pada, Minggu (04/12/2022) sekira jam 03.00 Wita,” ujar Siswati, Rabu (07/12/2022).
Kata Siswati lebih lanjut, kronologis bermula saat toko korban yang berada di pasar SP1 Desa Tabur Lestari, Kecamatan Simanggaris dalam keadaan kosong.
“Pelaku masuk melalui jendela yang tidak terkunci dan mengambil notebook, uang, HP dan buku tulis yang berada didalam toko korban.
Akibat kejadian tersebut korban berinisial NU (25) warga Jl Cut nyak Dien RT 08 Desa Tabur Lestari, Kecamatan Simanggaris mengalami kerugian senilai Rp 5.500.000”, ungkap Siswati.
Dari hasil penyelidikan dan profiling yang dilakukan oleh personel Satreskrim Polres Nunukan, kedua pelaku berhasil diamankan dengan upaya paksa pada saat keduanya tengah bersembunyi di sebuah rumah kosong yang beralamat di Jalan Pattimura, RT 05 blok C, Desa Tabur Lestari, Kecamatan Simanggaris”.
“Saat ini keduanya sudah kita amankan di Mako Polres Nunukan, disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUH Pidana”, Tutup Siswati. (Ronaldi/Rdm)