Bandung barat, (Tabloidpilarpost.com)- Masa iya seorang bupati mengeluarkan dua rekomendasi yang berbeda, ini jelas sangat tidak patut. Ujar Djamu Kertabudhi Pemerhati Pemerintahan dan Politik Universitas Nurtanio (UNUR) saat di hubungi langsung awak Media Tabloidpilarpost.com melalui pesan whatsapp, terkait adanya rekomendasi ganda UMK 2023 dari Pemda KBB kepada Gubernur Jabar. Senin (5/12/2022)
Surat yang pertama, tertanggal 30 Nopember No.560/2271-Disnaker tentang usul kenaikan UMK KBB tahun 2023. Dimana nilai kenaikannya sebesar 27% atas dasar hasil survei perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Konon hal ini telah dilakukan melalui mekanisme Dewan Pengupahan KBB yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
Surat yang kedua tertanggal 1 Desember 2022 No.560/2275 – Disnaker dengan pengajuan kenaikan UMK 7,16%. Hal ini mengacu pada Permenketenagakerjaan No.18 Tahun 2022. Akhirnya menimbulkan reaksi keras dari serikat pekerja.
Bahkan organisasi pekerja sudah mengirim surat kepada instansi terkait, bahwa Kamis 8 Desember 2022 akan turun ke jalan menyampaikan orasi ke DPRD KBB dengan dua tuntutan tuntutan bernuansa politis pertama realisasi surat rekomendasi pertama terkait UMK KBB yang naik 27 %. Yang kedua meminta bupati turun dari sisa Jabatannya karena di duga telah melakukan kebohongan publik seperti yg tertulis dalam surat SPSI.
“Jika kita telisik secara jernih duduk persoalannya serta kita perhatikan kedua surat tersebut memiliki argumen yang memadai. Tetapi apakah surat yang kedua merupakan revisi atau perubahan usulan surat yang pertama ?. Kalau ini yang terjadi berarti keduanya harus ditandatangani Bupati Bandung Barat sehingga dari pendekatan Tata Naskah Dinas menjadi “clear” tidak ada masalah,” sambungnya
Hanya saja persoalan akan menjadi lain dan beresiko, kata kang Djamu, apabila proses rekomendasi tentang pengajuan kenaikan UMK 2023 antara surat pertama dengan kedua melalui pendekatan dan prosedur yang berbeda.
Yang satu memenuhi kaidah partisipasi dan transparansi melalui perlibatan tiga komponen yang semestinya. Sedangkan surat yang kedua dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan ketiga komponen tersebut.
“Dari sisi ini pun surat kedua menjadi cacat Apalagi surat pertama dengan surat kedua tidak berhubungan alias tidak berkaitan satu sama lain, atau berdiri sendiri. Sehingga bertentangan dengan ketentuan perundangan tentang tata naskah dinas,” kata kang Djamu.
Terlebih, lanjut kang Djamu, surat kedua ini berdasarkan penjelasan Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan, tidak tahu menahu, bahkan dipertegas rekomendasi secara resmi hanya surat pertama.
” Berarti Surat yang kedua ditandatangani bukan oleh Bupati dan benarkah Kadisnaker KBB menanda tanganinya jika ini yang terjadi, bahwa surat yang kedua ini tidak memiliki kekuatan baik secara administratif maupun secara hukum bahkan Kadisnaker telah melakukan tindakan yang melampaui wewenangnya. Begitukah ?,” Tandas kang Djamu.
Isk/rhn Tabloidpilarpost.com