Bandung barat, (Tabloidpilarpost.com)- Masa iya seorang bupati mengeluarkan dua rekomendasi yang berbeda, ini jelas sangat tidak patut. Ujar Djamu Kertabudhi Pemerhati Pemerintahan dan Politik Universitas Nurtanio (UNUR) saat di hubungi langsung awak Media Tabloidpilarpost.com melalui pesan whatsapp, terkait adanya rekomendasi ganda UMK 2023 dari Pemda KBB kepada Gubernur Jabar. Senin (5/12/2022)
Surat yang pertama, tertanggal 30 Nopember No.560/2271-Disnaker tentang usul kenaikan UMK KBB tahun 2023. Dimana nilai kenaikannya sebesar 27% atas dasar hasil survei perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Konon hal ini telah dilakukan melalui mekanisme Dewan Pengupahan KBB yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
Surat yang kedua tertanggal 1 Desember 2022 No.560/2275 – Disnaker dengan pengajuan kenaikan UMK 7,16%. Hal ini mengacu pada Permenketenagakerjaan No.18 Tahun 2022. Akhirnya menimbulkan reaksi keras dari serikat pekerja.