Nunukan,(Tabloidpilarpost.com)- Diduga mencuri sebuah handphone (HP), seorang pria berinisial “JU (30) warga Jl. Manunggal Bhakti Rt. 011, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Nunukan pada, Minggu (25/11/2022).
Seperti yang disampaikan oleh Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Siswati bahwa, Pada jumat 25 November 2022 sekira pukul 02.00 wita, korban mengecas hp nya di ruang tamu rumah kost yang di huni nya, lalu korban masuk ke dalam kamar dan tidur.
Beberapa jam kemudian korban terbangun dan melihat HP nya ada. Namun korban tidak sadar, ternyata pintu kamar kost nya lupa dikunci.
“Sekira pukul. 09.30 wita, korban terbangun dan keluar dari kamar, ternyata HP yang di cas telah hilang”,ujar Siswati.
Lanjut Siswati, korban menduga pelaku masuk ke dalam kamar kost melalui pintu depan yang lupa di kunci nya.
“Atas kejadian tersebut, korban berinisial “Su (52)” warga Jl. Tien Soeharto RT. 14, Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan kemudian melaporkan ke polsek Nunukan yang kehilangan alat komunikasi miliknya”, kata Siswati.
Dugaan pelaku berhasil kami UP pada, Minggu 25 November 2022 saat melintas di jl. Pasar Baru Nunukan Timur.
“Pelaku berhasil kami amankan saat berupaya menjual hp milik korban via mesengger FB dengan akun “JU”. Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui semua perbuatannya telah mencuri 1 unit hp oppo A74 milik korban. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP”,Terang Siswati. (Ronaldi/ Rdm).