Nunukan,(Tabloidpilarpost.com) -Berdasarkan LP/XII/2022/SPKT/POLSEK SEBATIK BARAT/POLRES NUNUKAN/POLDA KALTARA, tanggal 2 Desember 2022, Jajaran Kepolisian Resor Nunukan, melalui Personel Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur berhasil menangkap seorang Pria berinisial “SP (50)” yang kini berdomisili di Sungai Sembilan, Kecamatan Nunukan Selatan, karena hendak menyelundupkan 2 WNI asal Nusa Tenggara Timur (NTT) secara ilegal ke Negara Tetangga Tawau Sabah Malaysia.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Nunukan, AKBP. Ricky Hadiyanto melalui Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Siswati kepada media ini mengatakan bahwa, Adapun dugaan perkara tindak pidana pelanggaran keimigrasian dan Pelanggaran perlindungan PMI tersebut berhasil diungkap Pada hari Hari Jum’at Tanggal 2 Desember 2022 sekira pukul 06.45 wita, di Dermaga Bambangan Desa Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat”,ujar Siswati, Jumat (02/12/2022).
“Pelaku berinisial “SP (50)” yang Profesinya sebagai petani berhasil kita amankan Bersama barang bukti (BB) berupa : Uang tunai sebesar RM 700 ( tujuh ratus ) Ringgit Malaysia, dan 3 unit Hp”,ungkap Siswati.
Kata Siswati, kronologis penangkapan bertempat di dermaga bambangan Desa Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat telah di lakukan pemeriksaan terharap 2 orang laki- laki terduga akan bekerja sebagai PMI di Malaysia.
Setelah di lakukan interogasi dan pemeriksaan di Pos Polisi keduanya mengakui akan melakukan perjalanan ketawau dan tidak dilengkapi Dokumen/ Paspor, guna penyelidikan lebih lanjut SP Bersama dengan 2 orang wni kami bawa ke Polres Nunukan.
“Sementara dua PMI masih kita lakukan pemeriksaan untuk diminati keterangan, nantinya keduanya akan kita serahkan ke BP3MI Nunukan”,ujarnya.
Atas perbuatannya “SP” Melanggar pasal 81 Jo pasal 69 uu no. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 53 KUHP”,Tutup Siswati.(Ronaldi/Rdm).