Nunukan,(Tabloidpilarpost.com) -Berdasarkan LP/XII/2022/SPKT/POLSEK SEBATIK BARAT/POLRES NUNUKAN/POLDA KALTARA, tanggal 2 Desember 2022, Jajaran Kepolisian Resor Nunukan, melalui Personel Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur berhasil menangkap seorang Pria berinisial “SP (50)” yang kini berdomisili di Sungai Sembilan, Kecamatan Nunukan Selatan, karena hendak menyelundupkan 2 WNI asal Nusa Tenggara Timur (NTT) secara ilegal ke Negara Tetangga Tawau Sabah Malaysia.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Nunukan, AKBP. Ricky Hadiyanto melalui Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Siswati kepada media ini mengatakan bahwa, Adapun dugaan perkara tindak pidana pelanggaran keimigrasian dan Pelanggaran perlindungan PMI tersebut berhasil diungkap Pada hari Hari Jum’at Tanggal 2 Desember 2022 sekira pukul 06.45 wita, di Dermaga Bambangan Desa Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat”,ujar Siswati, Jumat (02/12/2022).