Bantaeng, (Tabloidpilarpost.com), Pelaku penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang sempat viral di media sosial berhasil dibekuk oleh Tim Sat Reskrim Polres Bantaeng Polda Sulsel, pada titik terakhir pelariannya di Kabupaten Sinjai, Rabu, 30 November 2022, Sekitar Pukul 23.00 WITA.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.B / 422 / XI /2022 / SPKT / POLRES BANTAENG / POLDA SULSEL, tanggal 24 Nopember 2022.
Bahwa pada tanggal 21 November 2022 telah terjadi penganiayaan oleh pelaku Pelaku Hasruni Als Nino Binti Haeruddin (20) ,di Kampung Be’lang, Kelurahan, Bonto Atu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.
Berdasarkan video yang beredar, pelaku menganiaya korban yang merupakan anak dibawah umur berinisial ER (3), Alamat Allu, Kelurahan Benteng, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.