Nunukan, (Tabloidpilarpost.com) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan, Hj. Nikmah melaksanakan Sosialisasi peraturan daerah (Perda) Nomor 17 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak, di Aula Kantor Kecamatan Sebatik Tengah belum lama ini”.
Keberpihakan terhadap kaum perempuan dan anak menjadi motivasi untuk mensosialisasikan Perda Nomor 17 Tahun 2015 tersebut.
“Sebagai kaum perempuan, maka kita termasuk saya berkewajiban memberikan informasi tentang adanya payung hukum bagi kaum perempuan dan anak”, ujar Hj. Nikmah saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (01/12/2022).
Hj. Nikmah didampingi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Nunukan, menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) Nomor 17 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak, di Aula Kantor Kecamatan Sebatik Tengah”.
“Sebelum saya melakukan sosialisasi ini saya adakan koordinasi terkait masalah perempuan dan anak dengan kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Ibu Faridah Aryani, SE. M.A.P. Alhamdulillah mereka merespon dengan baik sehingga kami sama-sama ke Sebatik untuk mensosialisasikan Perda terkait perlindungan perempuan dan anak ini”, ujarnya.
Menurutnya, kenapa saya pilih di Sebatik Tengah, karena di Sebatik tengah itu termasuk Desa Ramah perempuan dan peduli anak”.
Hal ini Saya mendapat informasi dari Rekan- rekan mahasiwa STIT Ibnu Khaldun Nunukan yang sedang KKN disana terkait kondisi kegiatan mereka.
“Alhamdulillah kegiatan mereka sangat positif, mereka juga menghidupkan tempat- tempat pengajian Alquran yang sangat bermanfaat. itulah pertimbangan saya, sehingga saya melaksanakannya di Sebatik di tengah”, terang Hj. Nikmah.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Camat Sebatik Tengah, Lurah, Babinkamtibmas, Babinsa, perwakilan Porkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta Para Kepala Sekolah se-Kecamatan Sebatik Tengah.
“Sosialisasi terkait Perda Perlindungan Perempuan dan Anak ini penting, karena marak kita dengar kejadian- kejadian yang sangat meresahkan di masyarakat”, ungkapnya.
Dikatakan pula bahwa, Saya memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait Perda perlindungan perempuan dan anak karena di Nunukan tingkat perceraian sangat tinggi. Hal itu terjadi dikarenakan masalah faktor ekonomi, pernikahan dini atau di bawah umur, dan juga factor perselingkuhan”, ungkapnya.
“Saya berharap, sosialisasi ini terus dilakukan untuk dapat memberikan pengembangan, pengetahuan kepada masyarakat kita khususnya kepada ibu dan anak.
Dan mudah- mudahan dengan adanya sosialisasi Perda ini, semakin banyak masyarakat yang mengetahui sehingga kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat diminimalisir”, Harapnya.(Rdm).