Pekanbaru , (Tabloidpilarpost.com), Ansori dan kuasa hukum Ansori menyampaikan protesnya agar ketua majelis hakim ketua Daniel diganti untuk sidang selanjutnya.
Protesnya ini di ajukan kepada ketua pengadilan negeri Pekanbaru dan di tembuskan kepada ketua pengadilan tinggi Riau bersamaan ketua mahkamah Agung Republik Indonesia, hukum melalui hak ingkar Pasal 48 Undang-Undang Kehakiman tahun 2009.
Pengajuan hak ingkar dilakukan karena hakim ketua dianggap bersikap provokatif dan intimidatif terhadap tersangka Ansori.
“Kami menyampaikan keberatan karena selama ini majelis hakim Daniel Ronald tidak berlaku adil dan obyektif memihak kepada saksi korban. Selama sidang berjalan, terjadi beberapa keonaran karena sikap majelis hakim yang provokatif dalam menjalankan sidang,” kata Ansoripada waktu sudah yang didampingi olehpenasehathukum nya,selasa ( 29/11/2020 )