Cimahi, (Tabloidpilarpost.com)– Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, serta bisa dipertanggungjawabkan, untuk mendukung proses pengambilan keputusan berbasis data. Satu Data Indonesia memiliki 4 (empat) prinsip dasar yaitu: 1) Satu Standar Data; 2) Satu Metadata Baku; 3) Interoperabilitas Data; dan 4) Referensi Data. Untuk mewujudkan Satu Data Indonesia tersebut, maka diperlukan adanya sebuah komitmen bersama untuk penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Tingkat Daerah.
Dalam rangka implementasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia tesebut, dan meningkatkan tata kelola data dalam kerangka Satu Data Indonesia untuk menghadapi masalah serta untuk mewujudkan keterbukaan dan transparansi data yang menjadi basis perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan, Pemerintah Kota Cimahi melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kota Cimahi menyelenggarakan Forum Satu Data Kota Cimahi yang dihadiri Kepala Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi, perwakilan dari kabupaten/kota area Bandung Raya, para pejabat/staf yang menangani urusan data perangkat daerah pada hari Rabu (30/11/2022) bertempat di Hotel Holiday Inn, Pasteur, Kota Bandung.