Nunukan,(Tabloidpilarpost.com)- Bertempat diruang rapat Ambalat I, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) Bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan terkait rencana penambahan alokasi kursi DPRD Nunukan pada Pemilu Legiatif ( Pileg) 2024 mendatang.
Rapat dengar pendapat (RDP) tersebut dipimpin oleh anggota DPRD Nunukan, Andre Pratama yang dihadiri Ketua dan Wakil Ketua DPRD Nunukan, sejumlah anggota DPRD, Staf Sekwan, Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan, serta sejumlah awak, Selasa (29/11).
Sesuai hasil pantauan media ini, RDP dimulai dengan mendengarkan penjelasan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan terhadap munculnya dua opsi, yang kemudian disambut dengan tanggapan dari masing- masing anggota DPRD yang hadir.
Adapun penyampaian terhadap dua opsi tersebut, Anggota DPRD Nunukan dari Dapil III, Lewi, S.Sos menyampaikan bahwa agar dalam penentuan Dapil KPU harus betul- betul memenuhi asas keadilan terhadap Dapil III yang notabene memiliki kondisi geografis yang sangat berbeda dengan Dapil I dan Dapil II.
“Semoga dalam penentuan Dapil mana yang digunakan, KPU betul- betul mengedepankan rasa keadilan. Kalau berbicara asas keadilan maka kami di wilayah tiga juga berhak mendapatkan tambahan kursi. Saya percaya ini juga diamini anggota DPRD dari Dapil III”, kata Lewi.
Selain itu anggota DPRD Nunukan, Hendrawan, SPd dan Gat, S.Pd juga menyampaikan bahwa KPU harus jeli dalam penentuan Dapil tersebut, mengingat hal itu sangat diharapkan oleh masyarakat Dapil III”.
Kemudian seluruh anggota DPRD Nunukan menyepakati serta menyarankan agar KPU memilih opsi pertama dalam penentuan Dapil pada Pemilu Legiatif (Pileg) 2024 mendatang”.
Sementara dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan, Rahman menyampaikan bahwa penentuan daerah pemilihan dan penambahan alokasi kursi DPRD untuk pemilu 2024, akan ditetapkan pada februari 2023 mendatang kemudian untuk uji publik perancangan akan digelar di atas tanggal 10 desember 2022”, terang Rahman.
Selanjutnya dalam kesempatan tersebut, pimpinan rapat, Andre Pratama menyimpulkan hasil tanggapan dari para anggota DPRD bahwa, Pertama adanya surat kolektif dari 25 anggota DPRD yang bertanda tangan yang menyatakan sikap bahwasanya memilih opsi pertama, dan kedua adanya surat dari lembaga DPRD kepada KPU untuk meminta pendampingan Audiensi dengan KPU RI kisaran tanggal 10 hingga 14 Januari 2023, atau tanggal 17 hingga 21 Januari 2023”, Tutup Andre Pratama. (Rdm).