Nunukan,(Tabloidpilarpost.com) -Dua pria berinisial “HE (46)” yang merupakan warga Jalan Gang Kakap, RT 17, Kelurahan Nunukan Timur, dan “AK (43)” warga Jalan Ahmad Yani, RT 07, Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, berhasil diamankan oleh Jajaran Kepolisian Resor Nunukan, karena kedua pria tersebut Hendak selundupkan 5 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Negara Jiran Malaysia secara ilegal melalui Pulau Sebatik.
Seperti yang disampaikan oleh Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Siswati bahwa, kedua pelaku dugaan perkara percobaan penyelundupan manusia dan orang perseorangan melaksanakan penempatan PMI diamankan pada, Jumat (25/11/2022).
“Adapun kedua pelaku tersebut yang berhasil kita amankan yakni “HE (46)” dan AK (43)”, ujar Siswati kepada media ini, Senin (28/11/2022).
Lebih lanjut Iptu Siswati mengatakan bahwa, kasus tersebut berhasil diungkap pada saat Unit Pidum Sat Reskrim Polres Nunukan melaksanakan giat penyelidikan perkara percobaan penyelundupan manusia dan orang perseorangan melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia di dermaga tradisional H putri mendapati 5 orang (dewasa 4 anak anak 1) yang akan diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja oleh seorang bernama AK”.
“Pelaku kami amankan di dermaga desa Bambangan kec. Sebatik barat kab. Nunukan. Saat pelaku sedang menunggu ke 5 orang dimaksud untuk diberangkatkan ke Malaysia melalui daerah Ajikuning sungai nyamuk”,ungkap Siswati.
Kata Siswati, dari hasil interogasi HE mengatakan 5 orang tersebut akan diberangkatkan dari Dermaga Tradisional Haji Putri ke Dermaga Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat. Kelima orang CPMI nantinya akan dijemput oleh AK yang selanjutnya akan menyelundupkan 5 orang tersebut hingga ke Malaysia.
“Kedua pelaku dengan sengaja memberangkatkan orang ke Malaysia untuk bekerja tanpa melalui pemeriksaan imigrasi dan tanpa dilengkapi dokumen yang sah untuk menjadi PMI, guna mendapatkan keuntungan”, terangnya.
Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Mako Polres Nunukan, untuk proses lebih lanjut. Dugaan pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) UURI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Subsider pasal 81 Jo pasal 69 UURI Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia”,Tutup Siswati. (Ronaldi/Rdm).