Nunukan,(Tabloidpilarpost.com)-Jajaran Kepolisian Resor Nunukan, melalui Unit Reskrim Polsek Nunukan berhasil menangkap dua pria berinisial “MU (16) dan MH (18)” pelaku pencurian sepeda motor milik korban “TE (42)”.
Seperti yang disampaikan oleh Kapolres Nunukan, AKBP. Ricky Hadiyanto melalui Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu. Siswati bahwa, dalam keseharian korban kerap memarkirkan sepeda motor milik nya berupa honda beat biru putih KU 2212 NO di halaman depan rumah yang tidak berpagar. Saat kejadian korban sempat melihat sepeda motor nya terakhir pada kamis 10 November 2022 sekira pukul 23.09 wita”.
“Korban selalu memarkirkan sepeda motornya di depan rumahnya yang tidak memiliki pagar”, ujar Siswati kepada media ini, Sabtu (26/11/2022).
Lebih lanjut Siswati mengatakan, Sebelum kejadian, korban terakhir kali melihat sepeda motor pada Kamis (10/11/2022) lalu, sekira pukul 23.09 Wita. Namun, keesokan paginya, jumat 11 November 2022 sekira pkl. 04.30 wite korban hendak keluar rumah sholat subuh, sepeda motor tersebut telah hilang”.
“Atas kejadian tersebut, Korban mengalami kerugian 1 unit sepeda motor honda beat KU 2212 NO warna putih biru senilai Rp. 17.500.000, korban kemudian melaporkan ke Polsek Nunukan”, terang Siswati.
Menurut Iptu Siswati, dari hasil penyelidikan, dugaan pelaku teridentifikasi. Pelaku di duga 2 orang yang salah satunya masih di bawah umur. Saat UP, diduga BB sepeda motor milik korban ada pada mereka dan dalam keadaan sudah berubah bentuk dan warna.
Kedua pelaku mencuri sepeda motor dengan cara datang ke TKP menggunakan sepeda motor milik pelaku MU (KT 4361 SM) berboncengan dengan pelaku MUH.
Sebelumnya kedua pelaku telah mengincar sepeda motor korban (KU 2212 NO). Setibanya di TKP pelaku MU turun dari motor lalu mengambil sepeda motor korban dan membawanya pergi dengan cara di dorong dengan menggunakan sepeda motor yang di kendarai oleh MUH”.
Motor di bawa ke rumah MU lalu di rubah bentuk nya sedemikian rupa untuk menghilangkan jejak. Usai di rubah, sepeda motor korban dipergunakan oleh keduanya hingga keduanya berhasil kami lakukan upaya paksa.
“Saat ini kedua pelaku Bersama barang bukti bukti (BB) telah diamankan di Mako Polsek Nunukan. Dugaan pasal yang dipersangkakan, Pasal: 363 ayat (1) ke 4 KUHP”,Tutup Siswati.(Ronaldi/Rdm).