Nunukan,(Tabloidpilarpost.com)- Pihak Kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe madya pabean C Nunukan melakukan pemusnahan barang yang milik negara (BMN) dari hasil penindakan Hasil penindakan yang dilakukan oleh KPPBC TMP C Nunukan bersinergi dengan Satgas Pamtas RI-MALAYSIA, Polres Nunukan, KSKP Nunukan dan Lanal Nunukan sepanjang 2020- 2022 di halaman kantor Bea Cukai Nunukan, Kamis (24/11).
Plh. Kepala kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Nunukan, Agus Cahyono menyampaikan bahwa, Barang- barang hasil tegahan tersebut telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan oleh menteri keuangan berdasarkan surat persetujuan, Kepala Kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang Tarakan nomor : S-25/MK.6/KNL.1303/2022 tanggal 15 November 2022.
Kata Agus Cahyono, Adapun Barang- barang yang dimusnahkan yakni berupa minuman mengandung Etil Alkohol berbagai merek sebanyak 1. 068 botol, 788 kaleng dan 11 jerigen. Hasil tembakau merek SP86, Luffman, Coffee stik dan berbagai merek lainya sebanyak 43.837 batang, kosmetik dengan berbagai merek yang tidak memiliki izin BPOM sebanyak 200 set dan 7.866 pcs, obat- obatan dengan berbagai merek yang tidak memiliki izin BPOM sebanyak 192 pcs, Ball press atau pakaian bekas sebanyak 48 karung, Tas, dompet, sepatu dan termos sebanyak 100 pcs”.
“Barang Milik Negara tersebut sudah diverifikasi dan sudah diperiksa oleh Bea Cukai dan Kantor Pelayanan Lelang dan Negara, karena barang- barang BMN ini dilihat kemanfaatannya”,ungkapnya.
Lebih lanjut Agus Cahyono mengatakan, Pemusnahan minuman Etil Alkohol dan kosmetik dengan cara dihancurkan atau dilindas menggunakan roller, sedangkan tembakau atau rokok di musnahkan dengan cara di bakar, Ball press atau pakaian bekas dan obat-obatan di musnahkan dengan cara di pendam dalam tanah, dompet, tas, sepatu, dan termos di musnahkan dengan cara dipotong atau di rusak dengan menggunakan alat potong.
Pemusnahan ini merupakan wujud dari komitmen Kantor Bea Cukai Nunukan untuk menjalankan fungsi Bea dan Cukai sebagai Community Protector dalam menjaga wilayah perbatasan dan melindungi masyarakat dari penyelundupan atau perdagangan ilegal yang memiliki dampak terhadap kesehatan masyarakat, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Dengan adanya pemusnahan ini diharapkan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait ketentuan kepabeanan dan Cukai, serta semakin memperkuat sinergi dengan seluruh unsur instansi pemerintah dan aparat hukum di wilayah perbatasan dalam mengamankan hak- hak penerimaan negara maupun dalam melindungi masyarakat Indonesia dari masuknya barang-barang berbahaya yang berasal dari luar negeri”, harap Agus Cahyono.
Selain itu, Kasi Penindakan dan Penyelidikan Bea Cukai Nunukan Odda kepada awak media menerangkan bahwa, barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai Nunukan dan hasil penindakan bersama Aparat Penegak Hukum.
“Penindakan ini kita lakukan ada di darat dan di laut dengan mengunakan Kapal Patroli Bea Cukai dan juga Perbatasan di Aji Kuning. Jadi kita mengutamakan sinergi bersama aparat penegak hukum di Kabupaten Nunukan”, Terangnya.(Rdm).