Pinrang, (Tabloidpilarpost.com) – Pemusnahan barang bukti tindak pidana kriminal Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Pinrang dihadiri langsung oleh bapak Kapolres Pinrang AKBP Moh. Roni Mustofa S.I.K., M.I.K, bersama Dandim 1404 Pinrang Letkol Inf Aris Barunawan dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pinrang Agus Khairuddin.”
Agus Khairuddin dalam sambutannya mengatakan, pemusnahan barang bukti berupa Narkotika Gol.1 jenis sabu seberat 1.169,0815 gram serta barang bukti lainnya berupa handphone, sajam sudah mendapatkan penetapan izin perampasan atau pemusnahan barang bukti dari majelis Hakim pengadilan Negeri Pinrang.”(22/11/2022).
Untuk pemusnahan barang bukti Narkotika Gol.1 jenis sabu yang ditaksir bernilai milyaran rupiah ini dilakukan dengan cara memasukkan kedalam air mendidih (dimasak) serta dicampur cairan pembersih lantai (superpel) agar tidak tersisa, sedangkan untuk barang bukti lainnya dilakukan pembakaran.” Tuturnya.
Kapolres Pinrang AKBP Moh. Roni Mustofa S.I.K., M.I.K, juga menuturkan bahwa sebagai bagian dari sistem penegakan hukum, pihaknya mengapresiasi kegiatan tersebut.
Harapannya sinergitas antara Kepolisian, Kejaksaan maupun pengadilan semakin meningkat selaras dengan Kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Pinrang.” Kata Kapolres.
“Sinergitas antar aparat penegak hukum dan dukungan dari semua elemen masyarakat tentu sangat membantu dalam rangka menciptakan Kamtibmas yang kondusif khususnya terkait dengan penanganan kejahatan atau tindak pidana lainnya.”urai orang nomor satu di Mapolres Pinrang.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres Pinrang bersama dengan tamu undangan lainnya turut serta memusnahkan barang bukti dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara Pemusnahan barang bukti.
(Jack Tpp/Sdj Tpp)