Maros, (Tabloidpilarpost.com) – Penyuluhan Hukum Kepatuhan Masyarakat Terhadap Lalu Lintas Sesuai UU No. 22 Tahun 2009 di Desa Moncongloe, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros yang dilakukan oleh Tim PPMU-PK-M LP2M Universitas Hasanuddin terhadap mitra (Kepala Desa Moncongloe). Kurangnya kepatuhan hukum masyarakat Desa Moncongloe, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros Terhadap Lalu Lintas Sesuai UU No. 22 Tahun 2009, sehingga kegiatan Program Pengabdian Kepada Masyarakat, Program Kemitraan – Universitas Hasanuddin (PPMU-PK-M) Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Hasanuddin (LP2M Unhas) dapat menjadi wadah bagi masyarakat dan perangkat desa dalam menambah kesadaran dan kepatuhan hukum dalam bentuk pemberian edukasi dan pemahaman hukum Terhadap Lalu Lintas Sesuai UU No. 22 Tahun 2009.
Kegiatan Penyuluhan Hukum Bagi Warga Moncongloe, Kabupaten Maros dalam Memahami Kepatuhan Masyarakat Terhadap Lalu Lintas Sesuai UU No. 22 Tahun 2009 sudah terlaksana pada hari Senin, 15 Agustus 2022;
Kegiatan Penyuluhan Hukum dibuka secara resmi oleh Muh. Aris Adam (Sekretaris Desa), 12 staf desa, dan 60 warga Desa, dan 10 mahasiswa peserta KKN Tematik di Desa Moncongloe Lappara;
Respon masyarakat sangatlah baik karena banyak warga masyarakat yang merasa sering melanggar aturan sebagaimana yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 namun karena tidak adanya teguran ataupun penilangan yang dilakukan oleh pihak kepolisian sehingga kejadian tersebut terus berulang, seperti berkendara tidak menggunakan helm, berkendara namun tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi), bahkan terdapat warga masyarakat yang menyesal karena telah memberikan motor kepada anaknya yang masih duduk di bangku SMP;
Warga masyarakat yang hadir dalam kegiatan penyuluhan hukum hampir seluruhnya tidak mengetahui rambu-rambu lalu lintas (tertentu) dan fungsinya, padahal beberapa diantara mereka memiliki SIM, sehingga diketahui bahwa hal tersebut terjadi karena dalam proses pengurusan SIM tidak melalui jalur yang sesuai dengan aturan;
Masyarakat sangat antusias dan senang karena memperoleh informasi baru terkait lalu lintas dan angkutan jalan yang selama ini tidak diketahuinya.
Adapun materi yang disampaikan dalam penyuluhan hukum tersebut adalah perikelakukan masyarakat ditentukan oleh hukum karena hukum berfungsi sebagai pembentuk pola-pola perikelakuan. Akan tetapi, ada kalanya hukum tidak efektif membentuk pola perikelakukan masyarakat.
Hal ini dapat terjadi ketika hukum yang ada tidak lagi dihargai oleh masyarakat karena dibuat tidak berdasarkan kebutuhan masyarakat. Kebutuhan masyarakat akan hukum kuat dipengaru- hi oleh faktor sosial dan budaya. Oleh sebab itu, penting untuk membuat hukum yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat sehingga diperlukan pemaknaan yang sama tentang aturan diatas kertas (perundang-undangan) dan implementasinya dalam masyarakat. Hukum dapat berjalan efektif dan dapat pula tidak efektif.
Ada kalanya tujuan hukum sebagai pembentukan pola perikelakuan di masyarakat dan pemulihan ketertiban dapat tercapai, namun adakalanya tidak dapat dicapai sehingga terjadilah kejahatan dan pelanggaran. Bentuk pelanggaran yang banyak terjadi adalah pelanggaran lalu lintas. Statistik menunjukkan tingginya angka pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara sepeda motor dan moda transportasi lainnya.
Implementasi pengaturan lalu lintas disini lebih tepatnya adalah pelaksanaan penegakan hukum dibidang lalu lintas yaitu bagaimana norma- norma yang terkandung di dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sebagaimana diketahui bahwa kadang peraturan perundang-undangan tersebut tidak sejalan sebagaimana mestinya setelah diprak- tekan dilapangan sehingga menjadi problem tersendiri.
Hukum yang diharapkan dengan hukum yang senyatanya terkadang tidak selaras yang bisa menimbulkan kendala-kendala dalam penegakan hukum itu sendiri. Hukum yang baik merupakan hukum yang digali, tumbuh, serta berkembang dalam masyarakat itu sendiri.
Dengan demikian, hukum tidak bisa dipaksakan tanpa di dalamnya terkandung nilai-nilai kemasyarakatan dan kekuasaan yang akan menjalankan hukum tersebut serta juga akan lebih mudah dan lebih baik.
Korlantas Polri mengklaim bahwa angka kecelakaan di seluruh Indonesia telah mengalami penurunan dalam 4 tahun terakhir. Pada 2019 jumlah kecelakaan mencapai 116.411 kasus, lebih tinggi dibanding 2020 dengan 100.028 kejadian. Kemudian di 2021 kembali terjadi penurunan menjadi hanya 103.645 kasus dan selama 2022 sejauh ini hanya ada 55.777 kejadian (UNHAS/red)