Maros, (Tabloidpilarpost.com) – Penyuluhan Hukum Kepatuhan Masyarakat Terhadap Lalu Lintas Sesuai UU No. 22 Tahun 2009 di Desa Moncongloe, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros yang dilakukan oleh Tim PPMU-PK-M LP2M Universitas Hasanuddin terhadap mitra (Kepala Desa Moncongloe). Kurangnya kepatuhan hukum masyarakat Desa Moncongloe, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros Terhadap Lalu Lintas Sesuai UU No. 22 Tahun 2009, sehingga kegiatan Program Pengabdian Kepada Masyarakat, Program Kemitraan – Universitas Hasanuddin (PPMU-PK-M) Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Hasanuddin (LP2M Unhas) dapat menjadi wadah bagi masyarakat dan perangkat desa dalam menambah kesadaran dan kepatuhan hukum dalam bentuk pemberian edukasi dan pemahaman hukum Terhadap Lalu Lintas Sesuai UU No. 22 Tahun 2009.
Kegiatan Penyuluhan Hukum Bagi Warga Moncongloe, Kabupaten Maros dalam Memahami Kepatuhan Masyarakat Terhadap Lalu Lintas Sesuai UU No. 22 Tahun 2009 sudah terlaksana pada hari Senin, 15 Agustus 2022;
Kegiatan Penyuluhan Hukum dibuka secara resmi oleh Muh. Aris Adam (Sekretaris Desa), 12 staf desa, dan 60 warga Desa, dan 10 mahasiswa peserta KKN Tematik di Desa Moncongloe Lappara;
Respon masyarakat sangatlah baik karena banyak warga masyarakat yang merasa sering melanggar aturan sebagaimana yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 namun karena tidak adanya teguran ataupun penilangan yang dilakukan oleh pihak kepolisian sehingga kejadian tersebut terus berulang, seperti berkendara tidak menggunakan helm, berkendara namun tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi), bahkan terdapat warga masyarakat yang menyesal karena telah memberikan motor kepada anaknya yang masih duduk di bangku SMP;
Warga masyarakat yang hadir dalam kegiatan penyuluhan hukum hampir seluruhnya tidak mengetahui rambu-rambu lalu lintas (tertentu) dan fungsinya, padahal beberapa diantara mereka memiliki SIM, sehingga diketahui bahwa hal tersebut terjadi karena dalam proses pengurusan SIM tidak melalui jalur yang sesuai dengan aturan;