Maros, (Tabloidpilarpost.com) – Penyuluhan Hukum Bagi Warga Desa Moncongloe Lappara, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros dalam Memahami Persoalan Hukum Melalui Pemanfaatan Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin yang dilakukan oleh Tim PPMU-PK-M LP2M Universitas Hasanuddin terhadap mitra (Kepala Desa Moncongloe Lappara). Sejumlah permasalahan hukum di Desa Moncongloe Lappara, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros marak terjadi seperti kasus jual-beli tanah milik orang lain, tindak pidana perlindungan konsumen, penipuan dan lingkungan hidup, sehingga kegiatan PPMU-PK-M dapat menjadi wadah bagi masyarakat dan perangkat desa dalam memetakan persoalan dan menemukan solusi hukum dengan cara memberikan edukasi dan pemahaman hukum bagi masyarakat dan perangkat desa.
Kegiatan Penyuluhan Hukum Bagi Warga Desa Moncongloe Lappara, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros dalam Memahami Persoalan Hukum Melalui Pemanfaatan Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin sudah dilaksanakan pada hari Senin, 15 Agustus 2022. Kegiatan Penyuluhan Hukum dibuka secara resmi oleh Sekretaris Desa Moncongloe Lappara, Muh. Aris Adam, 12 staf desa, dan 60 warga Desa, dan 10 mahasiswa peserta KKN Tematik di Desa Moncongloe Lappara.
Kegiatan penyuluhan sangat interaktif karena para peserta banyak yang mencurahkan persoalannya dan meminta penjelasan mengenai persoalan hukum yang menimpanya, seperti sertifikat ganda, legalitas tandatangan, dan lain-lain.
Muh. Aris Adam selaku Sekretaris Desa Moncongloe Lappara dalam sambutannya mengatakan bahwa “kegiatan ini sangat penting dan perlu dilakukan secara berkala, karena masyarakat sangat membutuhkan konsultasi-konsultasi hukum namun tidak mengetahui harus kemana, kami sebagai aparat desa pun juga tidak terlalu mengerti mengenai aturan hukum sehingga Ketika masyarakat mengadu ke pemerintah desa, kami juga kebingungan harus berbuat apa”. Respon masyarakat sangat positif terhadap adanya kegiatan ini.
Adapun materi yang disampaikan adalah terkait Pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945 menegaskan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum, Dalam Negara Hukum Negara mengakui, melindulingi hak asasi manusia bagi setiap individu termasuk atas hak Bantuan Hukum.
Negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakukan yang sama dihadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia. Negara bertanggungjawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin/tidak mampu sebagai perwujudan akses terhadap keadilan.
Penyelenggaraan Bankum kepada warga negara merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan dihadapan hukum.
Undang-Undang tentang Bantuan Hukum ini menjadi dasar bagi negara untuk menjamin warga negara khususnya bagi orang atau kelompok orang miskin untuk mendapatkan askes keadilan dan kesamaan dihadapan hukum.
Adapun Asas-asas dalam bantuan hukum adalah sebagai berikut:
- Asas Keadilan
- Asas Persamaan kedudukan di dalam hukum
- Asas Keterbukaan
- Asas Efisiensi
- Asas Efektifitas
- Asas Akuntabilitas
Pengertian Bantuan Hukum UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat Bantuan hukum adalah jasa yang diberikan oleh advokat secara cuma-cuma kepada klien yang tidak mampu. PP No. 83 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma Bantuan Hukum Secara cuma-cuma adalah jasa hukum yang diberikan Advokat tanpa menerima pembayaran honorarium meliputi pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan pencari keadilan yang tidak mampu.
Pendampingan hukum baik di luar maupun di dalam pengadilan oleh Advokad (Penasehat Hukum) atau Paralegal dalam rangka membantu penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi Penerima Bantuan Hukum.
Adapun tujuan dari bantuan hukum adalah sebagai berikut :
- Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan;
- Mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum;
- Menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Republik lndonesia; dan
- Mewujudkan peradilan yang efektif , efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan
(UNHAS/Red)