Bantaeng,(Tabloidpilarpost.com), Konflik tanah yang timbul di tengah masyarakat di sekitar pesisir pantai kabupaten bantaeng sepertinya tak kunjung juga mendapatkan pengesahan dari pemerintah kelurahan setempat yang membuat ibu Salmawati, (47) warga Komoro Jaya Kabupaten Timika Papua mengadukan kasusnya kepada salah satu yang di kenal Vokal ialah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bersama dengan partnernya dari para media di Kabupaten Bantaeng.
Dihadapan Lembaga Swadaya Masyarakat LSM Pemuda LiRa Kabupaten Bantaeng Salmawati mengurai dan menceritakan Kronologi serta menunjukkan bukti-bukti yang ia miliki dan ingin segera mendapatkan kepastian hukum atas konflik tanah timbul yang sementara di persengketakan.
Sejauh ini dirinya mengaku sangat kecewa karna pemerintah setempat dalam hal ini, Lurah di Bonto Sungguh belum juga memberikan pengesahan atas kepemilikan fisik atas bidang tanah tersebut padahal melalui lisan dan secara tertulis telah melayankan surat permohonannya.
Menurut, Salmawati dihadapan media TPP.COM mengatakan kalau dirinya telah menempuh jalur sesuai regulasi dan aturan dan juga telah mengatongi surat rekomendasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional BPN serta surat rekomendasi dari Pemerintah di Kecamatan Bissappu, namun sayangnya malah terkendala di Pemerintah setempat ucapnya sedih
_”Saya meminta surat pengesahan dari Pemerintah Kelurahan Bonto Sungguh dalam pernyataan fisik penguasaan di atas tanah timbul agar menjadi hak kami sesuai UU karna berbatasan langsung atau bersambung langsung dengan tanah milik kami yang telah bersertifikat sehingga kami meminta dari Pak Lurah apa alasan penolakannya, dan berikan kami pemahaman yang masuk akal agar kami bisa mendapatkan kepastian hukum perihal sambungan tanah kami”Jelas Salma.
Sementara itu Ketua LSM Pemuda LiRa, Yusdanar Hakim, mengaku seharusnya Pemerintah setempat dalam hal ini kepala Lurah Bonto Sungguh selayaknya memberikan pengesahan tanda tangan atas surat pernyataan penguasaan fisik tanah tersebut karna menurutnya kleinnya telah memiliki surat Rekomendasi dari Kementerian Pertanahan dan Tata Ruang BPN Bantaeng serta dari Pemerintah Kecamatan Bissappu.