Nunukan,(Tabloidpilarpost.com)-Bertempat di Ruang Rapat Ambalat I, Senin (31/05), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)”.
Dalam RDP tersebut, turut hadir Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Nunukan, Kepala PUPR Kabupaten Nunukan, Kabag Hukum Setda Kabupaten Nunukan, sejumlah anggota DPRD dan para awak media”.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Nunukan Hj. Leppa, didampingi Wakil Ketua DPRD Burhanuddin, S.HI, MM mengatakan, akan melakukan penataan kawasan kehutanan pemukiman warga dan mengatur secara menyeluruh tata ruang wilayah sehingga pembangunan Kabupaten Nunukan semakin tertib”.
Baca juga :
“Tata ruang itu ibaratnya payung besar untuk menata suatu wilayah, tata ruang ini masa berlakunya selama 20 tahun.
Jadi yang kita bahas hari ini untuk jangka panjang 20 tahun, penataan itu tentu harus tetap mengacu kepada tata ruang wilayah provinsi dan isu strategis Nasional”, ujar Burhanuddin.
Dijelaskan pula bahwa, pihaknya melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 19 tahun 2013 tentang tata ruang wilayah, untuk melakukan upaya penataan yang lebih baik”.
Baca juga :
Burhanuddin menambahkan, Perda RTRW dapat direvisi dalam setiap lima tahun, sementara perda tersebut sudah lebih dari delapan tahun sehingga perlu dilakukan pembaruan”, Tutupnya.