Nunukan,(Tabloidpilarpost.com)- Bertempat di Aula Lantai I Masjid Islamic Center Hidayaturrahman, Jum’at (27/05), Pengadilan Agama bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan Nunukan menggelar Sidang Isbat Nikah terpadu”.
Dalam sidang Isbat tersebut, turut hadir Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Nunukan Tb.Agus Setiawarga, S.H.I.,M.H yang juga selaku Hakim Ketua, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag), H. Muhammad Ramli, S. Ag, dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Nunukan Selatan H. Adam, S. Ag”.
Sidang isbat terpadu ini dilaksanakan di Kecamatan Nunukan Selatan, diikuti oleh 41 pasangan suami istri yang telah menikah dan belum memiliki buku nikah sebagai bukti sahnya ikatan pernikahan mereka”.
Sidang isbat nikah secara terpadu masyarakat mendapatkan lima dokumen hukum sekaligus yaitu, dokumen penetapan pengadilan, dokumen Akta Nikah, dokumen Kependudukan seperti KTP, KK, dan Akta Kelahiran secara bersma- sama”.
Ketua Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Nunukan Tb. Agus Setiawarga, S.H.I., M.H dalam sambutannya menyampaikan bahwa, pelaksanaan isbat nikah terpadu ini dengan tujuan untuk menisbatkan atau mengesahkan pernikahan yang dulu pernah dilaksanakan dibawa tangan, maka hari ini harus di catatkan tanpa harus ke Capil, Kemenag maupun Pengadilan”.
Selain itu, Kabag Kesra H. Tuwo, S.Pd., M.M mewakili Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid dalam sambutannya menyampaikan bahwa, pernikahan yang tidak tercatat didalam dokumen Negara juga dapat menimbulkan perselisihan yang rumit saat pasangan Suami- Istri tersebut bercerai, terutama terkait dengan penentuan hak asuh anak dan pembagian warisan”.
“Pemerintah terus mendorong jika ada masyarakat, pernikahannya belum dicatatkan secara resmi agar mengajukan permohonan Isbat Nikah untuk menghindari segala kemungkinan dibelakang hari”, ujarnya.
Melalui Program permohonan isbat nikah terpadu, maka pasangan suami- istri yang baru menikah secara siri akan diberikan pelayanan isbat nikah dan identitas hukum masyarakat sehingga terciptanya administrasi kependudukan yang semakin teratur”.
Editor : Isal
( Liputan/RDM).