Bandung barat, (Tabloidpilarpost.com) -Sebagaimana yang sudah diatur didalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2016 Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) atau perolehan Hak lainnya yang sah.
Sedangkan Penghapusan adalah menghapus/meniadakan aset dari buku data inventaris desa dengan keputusan kepala desa untuk Pengelolaan Barang, Pengguna Barang, dan/atau kuasa pengguna barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam pengguannya.
Seperti halnya di Desa Mandalasari Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat, niat baik Kepala Desa untuk desanya menjadi lebih bagus malah menjadi petaka, pasalnya pembongkaran gedung serbaguna di belakang desa mandalasari sudah di robohkan tanpa adanya aturan yang jelas.Senin (30/5/2022),
Setelah mendapatkan informasi Tim investigasi Tabloidpilarpost.com di hari rabu (25/5/2022), Mencoba menghubungi Ahmad Subehi selaku kepala desa mandalasari untuk mengkonfirmasi terkait adanya dugaan di robohkannya gedung serbaguna tersebut. dan alhasil Ahmad Subehi sedang menghadiri BIMTEK di wilayah lembang dan membuat janji pertemuan di hari jumat (27/5/2022).
Inilah Tanggapan Kepala desa Mandalasari…!!!!
Dihari yang sama Jum’at (27/5/2022), ditemui tim investigasi tabloidpilarpost.com bersama rekan media lainnya dikediaman salah satu tokoh masyarakat Desa Mandalasari, Yanto sangat menyayangkan atas terjadinya perobohan Aset Desa berupa Gedung Serbaguna di Desa Mandalasari yang diduga dirobohkan tanpa aturan yang sudah ditetapkan
Sebelumnya pada hari Senin (23/5/2022). Tim Investigasi Tabloidpilarpost.com Sudah berkomunikasi dengan Sekretaris Badan Inspektorat KBB, Bambang Eko Wahjudi Terkait dengan Adanya dugaan di robohkannya aset desa berupa gedung serbaguna desa mandalasari kecamatan cipatat,
Bambang Eko Wahjudi menjelaskan bahwa, dalam Pengelolaan Aset Desa itu harus sejalan dengan Permendagri No. 1 Tahun 2016
Dengan lantang Anto menjawab, “Logika aja itu Bohong, Bohong banget. Kalau kepala desa ada kegiatan disitu, mana mungkin tidak tau, karena setiap kegiatan pasti ada ijin dulu dari kepala desa, karena pak kades juga beraktifitas setiap hari” Sambil menutup perbincangan.
Sebelumnya pada hari Senin (23/5/2022). Tim Investigasi Tabloidpilarpost.com Sudah berkomunikasi dengan Sekretaris Badan Inspektorat KBB, Bambang Eko Wahjudi Terkait dengan Adanya dugaan di robohkannya aset desa berupa gedung serbaguna desa mandalasari kecamatan cipatat,
Tim investigasi berupaya mengubungi Iwan melalui pesan telephon seluler,iwan menjangjikan untuk bertemu hari senin 31/05/22 Untuk konfirmasi lebih lanjut, Namun yang bersakutan lagi bimtek di luar kota.
(Daim Tabloidpilarpost.com / Redaksi/Tim investigasi)