ADVERTISEMENT
  • Tentang TPP
  • Pedoman Media Cyber
  • Info Iklan
  • Kontak Kami
Sabtu, 30 September 2023
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Berikut Penjelasan Dirjen Dukcapil soal Pencatatan Nama Minimal Dua Kata

Pilar Post by Pilar Post
24/05/2022
in Peristiwa
0
Berikut Penjelasan Dirjen Dukcapil soal Pencatatan Nama Minimal Dua Kata

Jakarta, (Tabloidpilarpost.com), Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Permendagri No. 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik.

“Sehingga memberikan manfaat untuk pedoman pencatatan nama, penulisan nama pada dokumen kependudukan, dan meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan,” papar Dirjen Zudan di Jakarta, Senin (23/5/2022).

Selain itu, memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.

Dirjen Zudan memang sangat bersemangat menyosialisasikan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 ini.

Dirinya menekankan bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan mesti sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Antara lain syaratnya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 karakter termasuk spasi dan nama paling sedikit dua kata,” jelasnya.

Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan anak dalam pelayanan publik lainnya. Zudan memberi contoh saat pendaftaran sekolah.

Ketika si anak diminta guru menyebutkan namanya, dalam pembuatan ijazah, paspor dan lain sebagainya.

https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1 https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1

“Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, diimbau untuk minimal dua kata, namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh,” tukasnya.

Hal ini hanya bersifat imbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan.

Alasan minimal dua kata adalah lebih dini dan lebih awal memikirkan, mengedepankan masa depan anak, contoh ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor minimal harus dua suku kata, nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya.

(Bang Sueb Tpp/Sdj Tpp)

 216 total views,  2 views today

https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1 https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1 https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Terima Audiensi KPU, Kapolri Komitmen Amankan Seluruh Tahapan Pemilu 2024

Next Post

Tekan Bahaya Pembusuran, Pemkab Bantaeng Gelar Rapat Koordinasi

Berita Lainnya

Petik Laut Gajah Baru 2023 Di Sendangbiru Di Hadiri Wakil Bupati Malang Drs H.Didik Gatot Subroto ,S.H.M.H

Muskab Ke-4 Senkom Mitra Polri Muaro Jambi: Sukses Mewujudkan Organisasi Unggul Menuju Kemajuan Indonesia

by SOFYAN SJAM
29/09/2023
0

Muaro Jambi, (Tabloidpilarpost.com) - Pengurus Kabupaten Sentra Komunikasi (Senkom) Mitra Polri Muaro Jambi menggelar Musyawarah Kabupaten (MUSKAB) Ke-4 Pada Kamis...

Nelayan Asal Sumbawa Barat Hilang Saat Berlayar, Perahunya Ditemukan di Perairan Lombok Tengah.

Nelayan Asal Sumbawa Barat Hilang Saat Berlayar, Perahunya Ditemukan di Perairan Lombok Tengah.

by Sulpi
06/09/2023
0

Lombok Tengah, NTB - (Tabloidpilarpost.com) Sampan milik dua orang warga Dusun Wara'b Desa Labuan Lalar Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat...

Ketua PC LDII Kedawung Mengunjungi Tokoh Pejuang Kemerdekaan

Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono Diagendakan Buka Musprov ke-4 Senkom Mitra Polri

by SOFYAN SJAM
22/08/2023
0

Jambi, (Tabloidpilarpost.com) - Ketua Senkom Mitra Polri Provinsi Jambi Andi Susanta, ME didampingi Sekretaris Suparlan dan Kabid Hukum dan HAM...

Video Perkelahian Siswa SMP di Sergai, Kakek Korban: Biar Proses Hukum Yang Berjalan

Aksi Gotong-Royong Hebat: Senkom Mitra Polri dan Instansi Terkait Bersatu Bersihkan Dermaga 3 Pelabuhan Benoa

by SOFYAN SJAM
10/08/2023
0

Denpasar, (Tabloidpilarpost.com),  Pagi yang cerah menyambut aksi kolaboratif yang menginspirasi di Kantor Regional 3 Pelindo Bali Nusra. Sebuah sinergi luar...

Video Perkelahian Siswa SMP di Sergai, Kakek Korban: Biar Proses Hukum Yang Berjalan

Video Perkelahian Siswa SMP di Sergai, Kakek Korban: Biar Proses Hukum Yang Berjalan

by SOFYAN SJAM
10/08/2023
0

Sergai, (Tabloidpilarpost.com), Aksi perkelahian (pemukulan) anak SMP Alwasliyah Desa Pekan Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai yang terekam kamera ponsel pada...

Pelajar SMAN 3 Kupang, Beruntung Dapat Handphone Gratis dari Kapolda NTT

Pelajar SMAN 3 Kupang, Beruntung Dapat Handphone Gratis dari Kapolda NTT

by SOFYAN SJAM
03/08/2023
0

NTT, (Tabloidpilarpost.com), Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Pol. Drs. Johni Asadoma, M.Hum, melaksanakan Safari Kamtibmas dengan penuh semangat di...

Next Post
Tekan Bahaya Pembusuran, Pemkab Bantaeng Gelar Rapat Koordinasi

Tekan Bahaya Pembusuran, Pemkab Bantaeng Gelar Rapat Koordinasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Memalukan.,2 Oknum Anggota POLRI Bejat di Grebek Suaminya SENDIRI yang Juga Anggota POLRI Aktif

    Memalukan.,2 Oknum Anggota POLRI Bejat di Grebek Suaminya SENDIRI yang Juga Anggota POLRI Aktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Istri Tewas Di Bunuh Oleh Suaminya Dengan Cara Di Bekap Dengan Bantal Dan Mulut Korban Di Sumpal Baso

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LMP (Laskar Merah Putih) TAK BERGALITAS DIBUBARKAN PAKSA oleh APARAT GABUNGAN TNI POLRI KOTA MAKASSAR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pernikahan Secepat kilat Terjadi di Kabupaten Jeneponto Tepatnya di Desa Jombe Kecamatan Turatea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SUSUNAN DEWAN PIMPIN NAN PUSAT – PARTAI RAK YAT BERSATU(DPP PRABU)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar Papua
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Tentang TPP
  • Pedoman Media Cyber
  • Info Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In