Kab Bandung,(Tabloidpilarpost.com)-Gugat menggugat tanah warisan yang terjadi di Desa Nagrak Kecamatan Cangkuang kabupaten Bandung,Deden adalah salah seorang yang menjadi penggugatnya.
Mengenai perihal tersebut awak media Tabloidpilarpost mencoba menelusuri kebenaran adanya permasalahan tersebut,dan berhasil menggali keterangan dari ketua RW 05 desa Nagrak Gungun Gunadi.
Ketika ditemui dirumahnya Gungun menerangkan terkait sengketa tanah tersebut. Menurut Gungun tanah yang kini berdiri satu unit rumah tersebut adalah mutlak milik saudara saya Okeng (alm)sebagai ahli waris H Ojo dan oleh Okeng diwariskan kembali pada anaknya yang bernama Ela (alm) bersama Ojos suaminya beserta anak anak mereka.
Selain itu ada juga sebidang tanah milik ahli waris H Ojo (Seni) yang sudah memilik Akta Jual Beli (AJB) dan ada lagi sebidang tanah yang sudah dua kali pindah tangan serta sudah miliki AJB dan ditandatangani oleh kepala desa Joni Nurjaeni.Dan kami mempunyai bukti lembaran daftar harta kekayaan almarhum H Ojo yang diterbitkan pada tahun 1987.